Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya

Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya

Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya – Asas kewarganegaraan merupakan dasar dalam berpikir menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara. Dan pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut:

Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya
Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya

1. Asas ius sanguinis atau asas keturunan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang di tentukan berdasarkan dengan keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang yang di lahirkan dinegara AA, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara BB, maka ia merupakan warga negara BB. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan sang anak akan selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak tersebut di lahirkan.

2. Asas ius soli atau asas kedaerahan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Conthnya, seseorang yang dilahirkan di negara B, dan sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia ialah warganegara B. Jadi menurut asas tersebut kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh dari kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan ialah tempat dimana sang anak dilahirkan.

– Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran dibeberapa negara, baik itu yang menerapkan asas ius soli ataupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status dalam kewarganegaraan seorang penduduk yaitu, sebagai berikut:

a. Apatride, yaitu seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, seorang keturunan dari bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka dari itu orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A maupun warga negara B. Maka dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.

b. Bipatride, yaitu seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contohnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Maka dari itu ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Namun, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

BACA JUGA :   3 Akibat Pelanggaran Terhadap Norma Bagi Masyarakat

– Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah dalam suatu negara lazim menggunakan 2 (dua) stelsel, yaitu sebagai berikut:

  1. Stelsel aktif, yaitu seseorang yang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara atau naturalisasi biasa
  2. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan satu tindakan hukum tertentu atau naturalisasi Istimewa

– Berkaitan dengan kedua stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:

  1. Hak opsi, yaitu hak untuk dapat memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk dapat menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Dan menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang di nyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas ius sanguinis, yaitu asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
  2. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
  3. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas dalam menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Itulah sekilas ulasan tentang pengertian asas kewarganegaraan secara umum beserta contonya, semoga artikel diatas bermanfaat, dan sampai jumpa diartikel bermanfaat lainnya.

BACA JUGA :   Pengertian dan Contoh Norma Agama

You May Also Like

About the Author: admin