Pengertian Lartas Dalam Eksport Import Beserta Contoh Barangnya

Pengertian Lartas Dalam Eksport Import Beserta contoh Barangnya

Pengertian Lartas Dalam Eksport Import Beserta Contoh Barangnya – Pembahasan kita kali ini adalah tentang LARTAS, apa itu LARTAS??? Anda penasaran, silahkan simak ulasannya berikut ini :

Pengertian Lartas Dalam Eksport Import Beserta contoh Barangnya

Definisi LARTAS

LARTAS merupakan barang yang dilarang dan/atau barang yang batasi baik itu barang Impor ataupun Ekspor. Jadi bisa dikatakan barang lartas itu harus di awasi arus keluar maupun masuk ke Negara ini. Tidak sembarangan dan harus ada izin dan/atau rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Dan pasti timbul pertanyaan “Siapa yang menerbitkan peraturan tentang Barang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor?” Jawabanya, Yaitu Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor ataupun ekspor dan selanjutnya menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan dari Barang LARTAS ???
Adapun Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, hingga periode Agustus 2013 ialah sebagai berikut :

1. Kementerian Perdagangan
2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
5. Kementerian Kesehatan
6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
8. Bank Indonesia (BI)
9. Kementerian Kehutanan
10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
11. Kementerian Pertanian
12. Kementerian Perindustrian
13. POLRI (Kepolisian Republik Indonesia)
14. Kementerian Lingkungan Hidup
15. Kementerian ESDM
16. Kementerian Pertahanan
17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
19. Mabes TNI (Tentara Nasional Indonesia)
20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

BACA JUGA :   10 Contoh Bukti Transaksi Dan Pengertian Transaksi Terlengkap

Catatan : 5 (Lima) Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan Barang Lartas.

Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk ke dalam kategori LARTAS ? Jawabannya adalah : DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Contoh Barang LARTAS

Itulah sekilas penjelasan tentang Pengertian Lartas Dalam Eksport Import Beserta Contoh Barangnya, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka