Asas-Asas Otonomi Daerah Beserta Penjelasannya

Asas-Otonomi-Daerah

Asas-Asas Otonomi Daerah Beserta Penjelasannya – Dalam penerapannya, terdapat asas-asas yang menjadi pedoman pelaksanaan otonomi daerah. Tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi.

Asas-Otonomi-Daerah

a . Asas Desentralisasi

adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Asas Dekonsentrasi

adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

c. Asas Tugas Pembantuan

adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. (Pasal 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah) Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan peme-rintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Penerapan otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyara-kat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masya-rakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Artikel Terkait Lainnya:

BACA JUGA :   Komunis: Pengertian Ciri-Ciri dan Contohnya

You May Also Like

About the Author: admin