4 Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia – Kembali lagi dengan Kewarganegaraan, Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu, yang secara khusus: negara, yang dengannya membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ini disebut dengan warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotai olehnya.

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Ada beberapa cara untuk bisa memperoleh kedudukan sebagai warga negara di Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 2006. Dan beberapa cara tersebut bisa anda simak berikut:

1. Melalui Kelahiran, Dengan Ketentuan:

1. Anak yang lhir dari prkawinan yang sah dari seorang ayah & ibu yang merupakan warga Negara Indonesia

2. Anak yang lahir dari perkwinan yang sah dari seorang ayah WNI (Warga Negara Indonesia) & ibu warga Negara asing

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing & ibu WNI

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, namun ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah & ayahnya WNI

6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI

7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya & pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin

BACA JUGA :   Ciri – Ciri Perubahan Primer dan Sekunder

8. Anak yang lahir di wilayah NKRI yng pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan ayah & ibunya

9. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah NKRI selama ayah & ibunya tidak diketahui

10. Anak yang lahir di wilayah NKRI apabila ayah & ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

11. Anak yang dilahirkan diluar wilayah NKRI dari seorang ayah & ibu WNI karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada sang anak yang bersangkutan.

12. Anak WNI yang lahir diluar perkawinan yang sah, namun belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh sang ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI

13. Anak WNI yang belum berusia 5 ( lima ) dan diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI

2. Melalui Pengangkatan, Dengan Ketentuan:

1. Diangkat sebagai anak oleh WNI

2. Di waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun

3. pengangkatan anak memperoleh penetapan pengadilan

3. Melalui Pewarganegaraan

1. Anak telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

2. Di waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.

3. Sehat jasmani & rohani

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945

5. Tidak pernah dijatuhi pidana dikarenakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda

7. Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

BACA JUGA :   Pengertian Dan Jenis-Jenis Grafik Lengkap

9. Orang asing yang telah berjasa kepada NKRI atau karena alasan kepentingan Negara.

4. Melalui Perkawinan

1. warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Menyampaikan pernyataan untuk menjadi warga Negara di hadapan pejabat

Ya itulah sekilas cara memperoleh kewarganegaraan indonesia, semoga bermanfaat dan dapat membantu bagi yang membutuhkan, terima kasih telah berkunjung.

You May Also Like

About the Author: admin