Pengertian Warga Negara Menurut UU No 12 Tahun 2006

Pengertian Warga Negara Menurut UU No 12 Tahun 2006

Pengertian Warga Negara Menurut UU No 12 Tahun 2006 – Menurut UU No. 12 Tahun 2006 orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah:

Pengertian Warga Negara Menurut UU No 12 Tahun 2006

1. Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut telah menjadi WNI.

2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah & ibu WNI.

3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI & ibu WNA (Warga Negara Asing) atau sebaliknya.

4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ibu WNI & ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, Dan sang ayah adalah WNI.

6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNI.

7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya & pengakuan itu dilakukan sebelum anak telah berusia 18 ( delapan belas ) tahun atau belum kawin.

8. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak jelas status kewarganegaraan ayah maupun ibunya.

9. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah Negara Indonesia selama ayah & ibunya tidak diketahui.

10. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia apabila ayah & ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

11. Anak yang dilahirkan tersebut diluar wilayah Negara Indonesia dari seorang ayah & ibu WNI karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan tidak memberikan kewarganegaraan kepada sang anak yang bersangkutan.

BACA JUGA :   Pengertian Gotong Royong dan Manfaat Gotong Royong Bagi Kehidupan Bermasyarakat

12. Anak dari ayah atau ibunya yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya tersebut meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, dapat diakui pula sebagai WNI apabila:

1. Anak WNI lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18 tahun & belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang merupakan WNA.

2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, yang diangkat oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada & bertempat tinggal di Wilayah Indonesia yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4. Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan seebaagai anak oleh WNI.

Itulah sekilas tentang pengertian warga negara menurut uu no 12 tahun 2006, semoga dapat membantu bagi yang membutuhkan, terima kasih telah berkunjung dan sampai jumpa lagi.

You May Also Like

About the Author: admin