Daftar Isi :
Pengertian, Fungsi, dan Macam Lembaga Politik di Indonesia – Di setiap negara pasti mempunyai lembaga politik, tidak terkecuali negara kita yang tercinta yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai contohnya seperti Presiden dan wakil Presiden yang memimpin negara seperti Indonesia. Dan untuk lebih jelanya silahkan simak ulasan Pengertian, Fungsi, dan Macam Lembaga Politik di Indonesia.
1. Pengertian Lembaga Politik
Lembaga Politik itu merupakan proses pembentukan serta pembagian kekuasaan dalam suatu masyarakat, yaitu nyata dalam proses pembuatan keputusan, dan khusus nya dalam negara. Dalam politik juga terdapat lembaga politik yang menangani suatu permasalahan di dalam suatu administrasi dan tata tertib umum untuk tercapainya keamanan dan ketenteraman dalam masyarakat. Lembaga-Lembaga politik di Indonesia sendiri diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
2. Fungsi Lembaga Politik
Lembaga politik juga memiliki fungsi di suatu negara ataupun masyarakat. Fungsi yang dimiliki oleh lembaga sosial tersebut yakni wujud nyata ataupun cara lembaga politik tersebut dijalankan.
Dan berikut merupakan Fungsi Lembaga Politik di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Lembaga politik sebagai pelembagaan norma-norma yang telah tercantum di dalam undang-undang dasar 1945 yang disampaikan oleh badan legislatif negara.
- Melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan serta disetujui dengan aturan-aturan secara formal atau sah.
- Menyelesaikan suatu masalah yang ada di masyarakat, yang ada berhubungan dengan kepentingan masyarakat yang bermasalah.
- Menyediakan serta mem fasilitasi pelayanan publik, dan contohnya yaitu kesehatan dengan membangun / menyediakan rumah sakit, klinik, puskesmas, dan lain-lain.
- Siap dan waspada terhadap bahaya yang terjadi baik itu berupa ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri.
3. Macam-Macam Lembaga Politik
Berikut ini merupakan macam-macam lembaga politi di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
ialah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.
b. Presiden
ialah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara.
c. Wakil Presiden
ialah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden.
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
ialah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR sendiri terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
e. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
ialah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen.
f. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
ialah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
g. Mahkamah Agung (MA)
ialah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Sekian ulasan tentang Pengertian, Fungsi, dan Macam Lembaga Politik di Indonesia, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.