Pengertian CAT (Computer Assisted Test)

Pengertian-CAT-(Computer-Assisted-Test)

Pengertian CAT (Computer Assisted Test) – Dalam peraturan terbarunya, pemerintah menerepkan sistem terbaru dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS, yakni dengan menggunakan sistem CAT atau Compute Assisted Tes.

Dengan prosedur ini maka tes yang akan dilakukan akan semakin praktis dan efisien karena tes ini didukung dengan teknologi komputer, sehingga peserta yang mengikuti tes bisa langsung diawasi atau dikontol melalui sever.

Pengertian CAT (Computer Assisted Test)

Pengertian-CAT-(Computer-Assisted-Test)
Pengertian CAT (Computer Assisted Test)

Menuut Badan Kepegawaian Negara, CAT meupakan suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk bisa mendapatkan standar mnimal kompetensi dasar bagi sang pelamar CPNS.

Standar kompetensi ini sangat diperlukan untuk bisa mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan sistem CAT ini dipecaya dapat menjamin standar kompetensi dasa CPNS dalam Tes Kompetensi Dasar.

Dengan menggunakan sistem komputer, maka peserta dapat langsung mengerjakan soal ujian dilayar monito. CAT mengopasikannya sangat mudah dan waktu yang tersisa dalam penegrjaan sudah terpampang dengan jelas dilayar monito. Soal yang disediakan dengan bentuk pilihan ganda membuat peserta cukup menggunakan mouse lalu mengklik pilihan jawaban yang benar.

Tes ini dilaksanakan secara regional, ini dilakukan kaena keterbatasan dalam sistem CAT ini sendiri. Dan untuk tes CPNS pusat maka akan dbagi dari setiap kementian atau lembaga negara yang mengadakan seleksi di dalam lembaganya atau kementriannya.

Terdapat tiga jenis soal yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara, yakni Tes Wawasan Kebangsan atau TWK, TIU tau Tes Intelegensi Umum dan TKP atau Tes Karakteristik Pribadi.

BACA JUGA :   Pengertian, Tujuan, Fungsi, Syarat dan Tugas Reporter

Waktu yang disediakan untuk melakukan tes TKD atau CAT ini selama 90 menit. Dan kisi-kisi materi yang akan dites kompetensi bidang, disusun serta ditetapkan pada masing-masing instansi pembina jabatan fungsional.

Yang Diujikan Dalam Tes CAT CPNS

Berdasarkand ari Permen PANRB No.35/2013, kisi-kisi soal yang ada dalam CAT mempunyai komposisi :

A. Tes Pertama terdiri dari 35 soal TKP atau Tes Karakteristik Pribadi dengan materi :

  • Terdapat aspek integritas
  • Terdapat aspek kejujuran
  • Terdapat aspek tanggung jawab
  • Terdapat aspek kemampuan beradaptasi
  • Terdapat aspek pengendalian diri
  • Terdapat aspek semangat berprestasi
  • Terdapat aspek inisiatif
  • Terdapat aspek kreatif kerja
  • Terdapat aspek ketekunan
  • Terdapat aspek penghargaan pada orang lain
  • Terdapat aspek ketegasan
  • Terdapat aspek percaya diri
  • Terdapat aspek toleransi
  • Terdapat aspek kepedulian pada lingkungan
  • Terdapat aspek efisiensi cara kerja

B. Tes Kedua terdiri dari 35 soal TIU atau Tes Intelegensi Umum dengn materi :

1. Kemampuan untuk menyampaikan informasi dengan lisan ataupun tulisan atau kemampuan vebal ;

  • Sinonim
  • Antonim
  • Padanan Kata

2. Kemampuan untuk melakukan operasi hitung angka dan melihat hubungan diantara angka-angka atau kemampuan numerik ;

  • Aljabar dan
  • Aritmatika

3. Kemampuan untuk melakukan penalaran dengan runtut dan sistematis atau kemampuan berfikir logis ;

  • Deret dan
  • Silogisme

4. Kemampuan untuk mengurai suatu permasalahan dengan sistematis atau kemampuan berpikir ;

  • Analitik dan
  • Spasial

C. Tes Ketiga terdiri dari 30 soal TWK atau Tes Wawasan Kenegaraan :

1. Pancasila
2. Undang – Undang Dasar 1945
3. Bhineka Tunggal Ika
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI

a. Sistem tata negara, baik dalam pemerintahan pusat atau pemerintah daerah
b. Sejarah tentang perjuangan bangsa
c. Peran bangsa dalam tatanan regioal dan global
d. Kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar

BACA JUGA :   Ini 5 Keunggulan Yang Bisa Dirasakan Saat Belajar Online Di Zenius

Sistem Penilaian CAT (Computer Assisted Test)

Seluruh soal dalam tes berjumlah 100 soal yang terdiri dari :

  • TKP dengan jumlah soal 35 soal (nilainya antara skala 1 sampai 5, tidak ada nilai 0)
  • TIU dengan jumlah soal 35 soal (nilainya 0 jika jawaban salah dan 5 jika jawaban benar)
  • TWK dengan jumlah soal 30 soal (nilainya 0 jika jawaban salah dan 5 jika benar)

Sehingga jika semua soal dijawab dengan tepat maka akan mendapatkan skor atau nilai maksimum yakni 500 dan nilai minimum atau skor 35. Tidak ada sistem penguangan nilai.

Nilai tertinggi atau ambnag batas TKD UK seleksi CPNS 2014 berdasarkan Permen PANRB No.35/2013 :

1. 60% dari nilai maksimal TKP 175 yakni 105
2. 50% dari nilai maksimal TIU 175 yakni 75
3. 40% dari nilai maksimal TWK 150 yakni 70

Penetapan Kelulusan Akhir

Peserta ujian yang lulus didasarkan pada nilai passing gade dan jika jumlah yang masuk nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang dibutuhkan maka penetapan selanjutnya akan berdasarkan rangking nilai tertinggi sampai jumlah formasi yang sedang dibutuhkan.

Apabila suatu instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya dengan menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka akan:

1. Jika jumlah peserta yang mendapat nilai passing gade sama atau kuang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka peserta yang dapat memenuhi passing gade tersebut akan dinyatakan lulus.

2. Jika jumlah peserta yang mendapat nilai passing grade melebihi jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan maka akan ditentukan dai rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia.

3. Jika jumlah peserta yang mendapat nilai passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan maka kekurangan tersebut akan diisi oleh pelamar dai jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama memenuhi passing grade berdasarkan dari rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang dibuthkan.

BACA JUGA :   Apa Yang Dimaksud Masa Pubertas?

Jika instansi tersebut mengadakan Ujian Kompetensi Bidang dan atau Tes Psokologi lanjutan maka kelulusan akan ditentukan dengan cara :

1. Peserta tes yang dinyatakan lulus UKD dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai akan ditentukan dari peringkat nilai tertinggi..

2. Jika pelamar yang memenuhi nilai seperti pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang sudah ditetapkan maka kelulusan ujian kompetansi bidang akan ditentukan dari peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.

3. Jika jumlah peserta yang memenuhi nilai tersebut pda angka sama atau kurang dari jumlah alkasi formasi maka peserta akan dinyatakan lulus.

4. Jika peserta tidak memenuhi passing grade maka peserta tidak dinyatakan lulus.

Jadi beda kedua instansi tersebut ialah instansi yang mengadakan tambahan Ujian TKB dan Psikologi, kekuangan formasi tidak bisa diisi oleh peserta lain.

Sekian penjelasan kami tentang CAT (Computer Assisted Test), terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka