Pengertian dan contoh sikap menghargai hak asasi manusia HAM

Hak asasi manusia atau sering disingkat HAM merupakan sebuah hak yang telah melekat dalam diri manusia sejak manusia dilahirkan. Hak ini merupakan hak individu atau perorangan.

Pengertian dan contoh sikap menghargai hak asasi manusia- HAM ini bukan merupakan pemberian dari lain, namun hak ini muncul atau lahir dari pemberian tuhan yang maha esa.

Karena manusia dilahirkan dengan martabat yang begitu tinggi, yang mempunyai atau telah di berikan pemikiran, pemahaman, akal. Oleh karenanya diberikan kedudukan yang lebih tinggi dibanding dengan ciptaan seperti hewan yang tidak diberikan akal dan pikirian seperti manusia.

Oleh karenanya hak asasi manusia sifatnya universal yang dimiliki oleh semua manusia yang telah lahir kebumi ini.

HAM sudah tertatara dalm pancasila berikut adalah hak asasi yang ada dalam pncasila, SEMUA Sila dalam Pancasila ada mengandung HAM
Sila 1 = HAMnya ialah bahwa setiap orang berhak memiliki agama masing2
Sila2 = HAMnya sesama manusai harus saling menghormati dan menghargai
Sila 3 = HAM bahwa indonesia berhak menciptakan persatuan negaranya tanpa campur tangan bangsa lain
Sila 4 = HAM nya bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan kebebasan menyampaikan pendapat
Sila 5 = HAM nya ialah mendapatkan keadilan yang sama
4.3

HAM telah tertuang dalan undang-undang  deklarasi amerika serikat sejak dulu, tertulis dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Pengertian dan contoh sikap menghargai hak asasi manusia berikut ini merupakan pebgertian HAM menurut para ahli dari berbagai sumber. Simak ulasannya berikut ini.

1. HAM menurut John Locke

HAM menurut John Locke ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.

BACA JUGA :   Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

2. HAM Menurut Jan Materson.

Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM ialah hak yang ada pada setiap manusia. Tanpa HAM, manusia mustahil bisa hidup sebagai selayaknya manusia.

3. HAM menurut Wolhoff.

Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia karangan Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H., M.H. Wolhoff mengutarakan kalau HAM merupakan sejumlah hak yang seolah berakar dalam setiap oknum atau individu. Hal itu muncul karena kemanusiaannya. HAM tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Apabila HAM dicabut, maka hilang sudah kemanusiaannya.

4. HAM menurut Miriam Budiarjo.

Miriam Budiarjo merupakan pakar ilmu politik Indonesia. Dia juga mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurutnya HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir. Bersifat universal, dimiliki tanpa adanya perbedaan. Entah itu jenis kelamin, suku, agama, ras, dan lain sebagai.

5. HAM menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto.

Mengacu pada isi Declaration deL’Homme er du Citoyen, HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya. Tidak bisa dipisah dari hakikatnya, sebab HAM bersifat suci.

6. HAM menurut undang-undang.

Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

CIRI-CIRI HAK ASASI MANUSIA

  • Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia sejak lahir.
  • Bersipat universal dan berlaku dimana saja tidak melihat apapun ras, agama dan yang lainnya.
  • Bersipat utuh dan dimiliki semua orang.
  • Tdak bisa dicabut oleh siapapun.
BACA JUGA :   Asas-Asas Otonomi Daerah Beserta Penjelasannya

CONTOH SIKAP MENGHARGA HAK ASASI MANUSIA ADALAH

  • Hak asasi pribadi, yaitu hak atas jaminan kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinan tiap-tiap individu, menyampaikan pendapat, dan hak kemerdekaan berserikat atau berorganisasi. Sipat hak asasi ini merupakan sipat pribadi.
  • Hak asasi ekonomi, sikap hak asasi ini merupakan sebuah persaikan ekonomi. Yang mempunyai sebuah kebebasaan dan sipatnya seperti kebebasan membeli, memnjual, mengadakan sebuah perdagangan persaingan dalam ekonomi.
  • Hak mendapatakan perlindungan, hak ini merupakan berhubungan dengan badan hukum yang memiliki kewenangan masalah hukum. contoh dari hak mendapatkan perlindungan adalah melaporakn sebuah kasus yang merugikan orang lain ke aparat hukum.
  • Hak asasi sosial dan budaya, merupakan hak asasi untukpengembangan adat dan budaya dilingkungan tertentu

You May Also Like

About the Author: admin