Categories: Ekonomi

Pengertian Lartas Dalam Eksport Import Beserta Contoh Barangnya

Pengertian Lartas Dalam Eksport Import Beserta Contoh Barangnya – Pembahasan kita kali ini adalah tentang LARTAS, apa itu LARTAS??? Anda penasaran, silahkan simak ulasannya berikut ini :

Definisi LARTAS

LARTAS merupakan barang yang dilarang dan/atau barang yang batasi baik itu barang Impor ataupun Ekspor. Jadi bisa dikatakan barang lartas itu harus di awasi arus keluar maupun masuk ke Negara ini. Tidak sembarangan dan harus ada izin dan/atau rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Dan pasti timbul pertanyaan “Siapa yang menerbitkan peraturan tentang Barang LARTAS pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor?” Jawabanya, Yaitu Instansi Teknis Terkait, yakni departemen atau lembaga pemerintah non departemen tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor ataupun ekspor dan selanjutnya menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Instansi Teknis manakah yang telah menetapkan aturan dari Barang LARTAS ???
Adapun Instansi Terkait yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan telah menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan, hingga periode Agustus 2013 ialah sebagai berikut :

1. Kementerian Perdagangan
2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
3. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
4. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
5. Kementerian Kesehatan
6. DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
7. BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir)
8. Bank Indonesia (BI)
9. Kementerian Kehutanan
10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
11. Kementerian Pertanian
12. Kementerian Perindustrian
13. POLRI (Kepolisian Republik Indonesia)
14. Kementerian Lingkungan Hidup
15. Kementerian ESDM
16. Kementerian Pertahanan
17. Kementerian Budaya dan Pariwisata
18. Kementerian Kelautan dan Perikanan
19. Mabes TNI (Tentara Nasional Indonesia)
20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan

Catatan : 5 (Lima) Instansi Teknis terakhir hanya bertindak sebagai penerbit rekomendasi perijinan, bukan sebagai Penerbit Perijinan Barang Lartas.

Siapa yang berwenang mengawasi pemasukan atau pengeluaran barang yang termasuk ke dalam kategori LARTAS ? Jawabannya adalah : DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), sesuai kewenangan yang diberikan Kementerian Keuangan.

Contoh Barang LARTAS

Itulah sekilas penjelasan tentang Pengertian Lartas Dalam Eksport Import Beserta Contoh Barangnya, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

Estriana Fiwka

Recent Posts

Yuk Intip Cara Kerja Panel Surya Milik Perusahaan Solar Panel di Indonesia, Sun Energy

MasterPendidikan.com - Sebagian besar orang mungkin masih awam dengan panel surya. Bagaimana cara kerja dan…

3 tahun ago

Beberapa Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Restore Chat

MasterPendidikan.com - Panduan kami ini akan membahas tentang Beberapa Penyebab Tidak Bisa Bergabung Pada Grup…

3 tahun ago

Jangan Sampai Salah Pilih! Begini Cara Memilih Perusahaan Renewable Energy Indonesia yang Terbaik

Masterpendidikan.com - Meningkatnya kebutuhan energi listrik membuat biaya untuk tagihan listrik konvensional semakin membesar. Sebagai…

3 tahun ago

Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram

Masterpendidikan.com - Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram. Apakah kamu berjualan online di Instagram,…

3 tahun ago

5 Cara Tepat Merawat Rem Mobil Menurut Otoklix

MasterPendidikan.com - Rem mobil menjadi komponen mobil yang penting untuk diperhatikan. Rem adalah fitur keselamatan…

3 tahun ago

Aplikasi Kwitansi Terbaik

MasterPendidikan.com - Umumnya kita menggunakan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran ataupun penerimaan sejumlah uang dan…

3 tahun ago