Categories: PKN

Definisi Makar Dalam KUHP

Definisi Makar Dalam KUHP – Kata makar dari data yang diperolah ialah sebuah istilah yang diperuntukan pada pihak yang telah menyusun rencana tipu daya atau makar untuk mengahncurkan, menghilangkan nyawa, menggulingkan pemerintah, melepaskan wilayah atau daerah, meniadakan atau mengubah dengan tidak sah bentuk pemerintahan negara atau daerahnya yang lain dan lain sebagainya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, makar1/ma.kar.n 1 akal busuk; tipu muslihat:segala sudah diketahui lawannya; 2 perbuatan (usaha) dengan maksud akan menyerang (membunuh) orang dan sebagainya: karena menghilangkan nyawa sesorang, ia dihukum; 3 perbuatan (usaha) untuk menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan.

Istilah makar bukanlah hal yang baru karena pada zaman Nabi, rencana makar atau tipu daya sudah dikenal yang tujuannya pada saat itu ialah untuk menghancurkan Islam. Pihak yang menjalankan makar itu mereka yakin bahwa bila mereka berhasil untuk membunuh Nabi Muhammad Salallahualaihi Wasallam maka Islam akan hancur. Oleh karena itu, maka mereka merencanakan makar dan berkomplot untuk membunuh nabi Muhammad Salallahualaihi Wasallam.

Istilah makar ini tentu saja mengingatkan kita pada masa kelam dan belakangan ini kata makar kembali marak ditengah-tengah masyarakat, menyusul ditangkapnya sejumlah tokoh menjelang acara dzikir dan shalat Jum’at Akbr dikawasan Monas. Seperti yang kita ketahui, 10 orang termasuk musisi Ahmad Dhani, aktivis Ratna Sarumpaet dan politisi Rachmawati Soekarnoputri ditangkap oleh Mabes Polri.

Mereka ditangkap dnegan alasan mereka telah dipanggil beberapa kali dan tidak hadir dengan delik makar. Menurut ahli pidana yakni Prof Hibnu Nugroho, makar berbeda dengan kritik terhadap pemerintah.

Makar Menurut KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Aturan makar menurut KUHP ialah:

Pasal 107 KUHP Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
(1) Makar dnegan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
(2) Para pemimpin dan pengatur makat tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atai pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 a (UU No.27/99)

Barang siapa yang melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 c (UU No. 27/99)

barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum, dengan lisan, tulisam dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibgat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 107 d (UU No. 27/99)

Barang siapa yang secara melawan hukum dimuka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e (UU No. 27/99)

Dipidana dnegan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya, atau;
b. Barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diketahuinya berdasarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107 f (UU No.27/99)

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a. barang siapa yang secara melawa hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau
b. barang siapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Itulah sekilas penjelasan tentang Definisi Makar Dalam KUHP, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

Estriana Fiwka

Recent Posts

Yuk Intip Cara Kerja Panel Surya Milik Perusahaan Solar Panel di Indonesia, Sun Energy

MasterPendidikan.com - Sebagian besar orang mungkin masih awam dengan panel surya. Bagaimana cara kerja dan…

1 tahun ago

Beberapa Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Restore Chat

MasterPendidikan.com - Panduan kami ini akan membahas tentang Beberapa Penyebab Tidak Bisa Bergabung Pada Grup…

1 tahun ago

Jangan Sampai Salah Pilih! Begini Cara Memilih Perusahaan Renewable Energy Indonesia yang Terbaik

Masterpendidikan.com - Meningkatnya kebutuhan energi listrik membuat biaya untuk tagihan listrik konvensional semakin membesar. Sebagai…

1 tahun ago

Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram

Masterpendidikan.com - Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram. Apakah kamu berjualan online di Instagram,…

1 tahun ago

5 Cara Tepat Merawat Rem Mobil Menurut Otoklix

MasterPendidikan.com - Rem mobil menjadi komponen mobil yang penting untuk diperhatikan. Rem adalah fitur keselamatan…

1 tahun ago

Aplikasi Kwitansi Terbaik

MasterPendidikan.com - Umumnya kita menggunakan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran ataupun penerimaan sejumlah uang dan…

1 tahun ago