Categories: HukumPKN

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah – Agar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka harus disusun peraturan dan perundang-undangan sebagai landasan atau dasar hukum. Apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah ? Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstisusi (hukum dasar) negara yang tertulis, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

1) Pasal 18

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-undang.

2) Pasal 18A

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

3) Pasal 18B

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.

b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

c. Undang-Undang

  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  2. UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
admin

Recent Posts

Yuk Intip Cara Kerja Panel Surya Milik Perusahaan Solar Panel di Indonesia, Sun Energy

MasterPendidikan.com - Sebagian besar orang mungkin masih awam dengan panel surya. Bagaimana cara kerja dan…

3 tahun ago

Beberapa Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Restore Chat

MasterPendidikan.com - Panduan kami ini akan membahas tentang Beberapa Penyebab Tidak Bisa Bergabung Pada Grup…

3 tahun ago

Jangan Sampai Salah Pilih! Begini Cara Memilih Perusahaan Renewable Energy Indonesia yang Terbaik

Masterpendidikan.com - Meningkatnya kebutuhan energi listrik membuat biaya untuk tagihan listrik konvensional semakin membesar. Sebagai…

3 tahun ago

Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram

Masterpendidikan.com - Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram. Apakah kamu berjualan online di Instagram,…

3 tahun ago

5 Cara Tepat Merawat Rem Mobil Menurut Otoklix

MasterPendidikan.com - Rem mobil menjadi komponen mobil yang penting untuk diperhatikan. Rem adalah fitur keselamatan…

3 tahun ago

Aplikasi Kwitansi Terbaik

MasterPendidikan.com - Umumnya kita menggunakan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran ataupun penerimaan sejumlah uang dan…

3 tahun ago