Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dasar Hukum Otonomi Daerah – Agar otonomi daerah dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka harus disusun peraturan dan perundang-undangan sebagai landasan atau dasar hukum. Apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah ? Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstisusi (hukum dasar) negara yang tertulis, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dasar Hukum Otonomi Daerah

a. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

1) Pasal 18

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
  6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-undang.

2) Pasal 18A

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

3) Pasal 18B

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kaesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
BACA JUGA :   10 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

c. Undang-Undang

  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  2. UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

You May Also Like

About the Author: admin