Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya
Pengertian Asas Kewarganegaraan Secara Umum Beserta Contonya – Asas kewarganegaraan merupakan dasar dalam berpikir menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara. Dan pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu sebagai berikut:
1. Asas ius sanguinis atau asas keturunan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang di tentukan berdasarkan dengan keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang yang di lahirkan dinegara AA, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara BB, maka ia merupakan warga negara BB. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan sang anak akan selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak tersebut di lahirkan.
2. Asas ius soli atau asas kedaerahan, yaitu merupakan kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Conthnya, seseorang yang dilahirkan di negara B, dan sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia ialah warganegara B. Jadi menurut asas tersebut kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh dari kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan ialah tempat dimana sang anak dilahirkan.
– Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran dibeberapa negara, baik itu yang menerapkan asas ius soli ataupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status dalam kewarganegaraan seorang penduduk yaitu, sebagai berikut:
a. Apatride, yaitu seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya, seorang keturunan dari bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka dari itu orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A maupun warga negara B. Maka dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contohnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Maka dari itu ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Namun, negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
– Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah dalam suatu negara lazim menggunakan 2 (dua) stelsel, yaitu sebagai berikut:
– Berkaitan dengan kedua stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
Dan menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang di nyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
Itulah sekilas ulasan tentang pengertian asas kewarganegaraan secara umum beserta contonya, semoga artikel diatas bermanfaat, dan sampai jumpa diartikel bermanfaat lainnya.
MasterPendidikan.com - Sebagian besar orang mungkin masih awam dengan panel surya. Bagaimana cara kerja dan…
MasterPendidikan.com - Panduan kami ini akan membahas tentang Beberapa Penyebab Tidak Bisa Bergabung Pada Grup…
Masterpendidikan.com - Meningkatnya kebutuhan energi listrik membuat biaya untuk tagihan listrik konvensional semakin membesar. Sebagai…
Masterpendidikan.com - Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram. Apakah kamu berjualan online di Instagram,…
MasterPendidikan.com - Rem mobil menjadi komponen mobil yang penting untuk diperhatikan. Rem adalah fitur keselamatan…
MasterPendidikan.com - Umumnya kita menggunakan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran ataupun penerimaan sejumlah uang dan…