Daftar Isi :
Unsur-Unsur Negara Menurut Para Ahli – Negara merupakan organisasi masyarakat. Sebagai sebuah organisasi maka negara terdiri dari berbagai unsur yang membentuknya. Suatu negara dapat berdiri dengan kokoh apabila keseluruhan unsur-Agar lebih memahami lagi, berikut ini pendapat para pakar yang memberikan pengertian tentang negara (Budiyanto, 2003;3).
a. George Jellinek (1851-1911),
Seorang pakar tata negara berkebangsaan Jerman menyatakan; negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelom-pok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
c. Prof. Dr. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur itu dapat terpenuhi. Apa saja unsur-unsur yang membentuk suatu negara? Berdasarkan Konvensi Montevideo (Budiyanto, 2003:13), unsur-unsur negara meliputi unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif antara lain; rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat. Sedangkan yang temasuk dalam unsur deklaratif adalah kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain dan pengakuan dari negara lain.
Sedangkan, ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, (Budiyanto, 2004: 24), mengatakan syarat berdirinya negara meliputi empat hal yaitu;
- Adanya rakyat yang bersatu,
- Adanya daerah atau wilayah
- Pemerintah yang berdaulat.
- Pengakuan dari negara lain.
Seorang pakar ilmu politik Indonesia, Mirriam Budiardjo (1986:41), menyatakan bahwa unsur-unsur pembentukan negara ada empat macam, yaitu:
- Wilayah,
- Penduduk,
- Pemerintah, dan
- Kedaulatan
Bagaimana penjelasannya? Kalian ikuti paparan berikut ini:
a. Rakyat
Dalam suatu negara rakyat merupakan unsur yang sangat penting. Suatu negara tidak dapat berdiri apabila tidak memiliki rakyat. Tahukah kalian, apa pengertian rakyat? Rakyat adalah semua orang yang berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
b. Wilayah
Wilayah merupakan unsur yang penting bagi suatu negara sebagai tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Namun, berdirinya suatu negara, tidak terpengaruh dengan luas atau sempitnya wilayah yang dimilikinya. Bisa jadi suatu negara hanya memiliki wilayah sempit. Bisa juga suatu negara memiliki wilayah ke-kuasaan luas. Meski demikian, wilayah suatu negara harus permanen. Mengapa? Tanpa ada wilayah yang permanen, suatu negara tidak dapat terbentuk sebab penduduknya tidak dapat berdiam di dalamnya.
c. Pemerintah yang berdaulat
Suatu negara harus mempunyai institusi pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan dan berdaulat penuh mengatur negaranya.Tahukah kalian apa yang dimaksud pemerintah yang berdaulat? Pemerintah yang berdaulat adalah suatu pemerintah yang mempunyai kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Kedaulatan ke dalam berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mengatur kehidupan negaranya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedaulatan keluar berarti bahwa kekuasaan negara tersebut dapat mempertahankan negaranya sebagai negara merdeka dan berdaulat. Negara dapat menjalin hubungan diplomatik dengan negara-negara lainnya. Negara lain harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
d. Pengakuan dari negara lain.
Suatu negara yang baru berdiri memerlukan pengakuan dari negara lain sebagai negara berdaulat. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur tambahan bagi berdirinya suatu negara. Berdasarkan konvensi Montevideo, pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Hal ini dikarenakan, adanya pengakuan dari negara lain berarti awal hubungan diplomatik antar negara.