Teknologi

Cara Membayar Denda Tilang ETLE

Masterpendidikan.com – Jakarta saat ini sudah melengkapi kamera tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement pada sejumlah ruas jalan. Dan apabila kamu salah satu pengendara yang mendapatkan tilang ETLE namun tidak tahu cara membayarnya. Berikut ulasan yang perlu kamu simak agar tidak lagi kebingungan dengan cara membayar denda tilang ETLE.

Electronic Law Enforcement

Sedikitnya sudah ada 57 kamera ELTE yang terpasang di sepanjang jalan arteri Transjakarta yang diperuntukkan pelanggaran oleh pengendara sepeda motor. Apabila pengendara melakukan pelanggaran maka akan diberikan tilang elektronik dan ini sudah berlaku sejak Februari 2020.

Pelanggaran tersebut adalah tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan tidak mematuhi rambu lalu lintas. Kamera ETLE akan menangkap gambar dari kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Dan kemudian dikirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya secara langsung.

Kemudian jenis pelanggaran oleh pengendara motor yang telah terangkat kamera ETLE akan melakukan proses verifikasi. Dan petugas juga akan mengidentifikasi nomor pelat motor. Jika sudah terverifikasi maka akan terbit surat konfirmasi dari petugas dan akan dikirimkan ke alamat pengendara motor dalam waktu paling lambat tiga hari setelah pelanggaran. Dan pengendara memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi. Apabila ada kekeliruan dalam proses tilang, misalnya kendaraannya sedang orang lain gunakan saat penilangan. Atau juga karena kendaraan tersebut bukan lagi miliknya namun belum balik nama.

Cara Membayar Denda Tilang ETLE

Hingga kini masih ada sebagian orang yang bingung dan tidak mengerti cara membayar denda tilang ETLE. Padahal ada dua cara yang bisa kamu lakukan yakni secara online melalui situs ETLE-PMJ.Info dan bisa juga secara offline dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE pada Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai jam 08.00 hingga 16.00 WIB dan hari Sabtu mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jika telah selesai mengklarifikasi, pelanggar bisa mendapatkannya surat tilang biru tanda bukti pelanggaran dan juga kode BRI untuk kode virtual pembayaran yang melalui Bank BRI. Pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda lewat bank setelah proses klarifikasi atau juga bisa mengikuti sidang dengan jadwal tertentu.

Bagi kendaraan yang kena tilang namun tidak secepatnya membayar denda maka STNKnya akan terblokir dan bisa perpanjang jika pelanggar telah membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah ada dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah ulasan mengenai cara membayar denda tilang ETLE yang bisa kamu coba lakukan. Semoga bermanfaat.

Herianto Fitriadi

Recent Posts

Yuk Intip Cara Kerja Panel Surya Milik Perusahaan Solar Panel di Indonesia, Sun Energy

MasterPendidikan.com - Sebagian besar orang mungkin masih awam dengan panel surya. Bagaimana cara kerja dan…

3 tahun ago

Beberapa Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Restore Chat

MasterPendidikan.com - Panduan kami ini akan membahas tentang Beberapa Penyebab Tidak Bisa Bergabung Pada Grup…

3 tahun ago

Jangan Sampai Salah Pilih! Begini Cara Memilih Perusahaan Renewable Energy Indonesia yang Terbaik

Masterpendidikan.com - Meningkatnya kebutuhan energi listrik membuat biaya untuk tagihan listrik konvensional semakin membesar. Sebagai…

4 tahun ago

Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram

Masterpendidikan.com - Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram. Apakah kamu berjualan online di Instagram,…

4 tahun ago

5 Cara Tepat Merawat Rem Mobil Menurut Otoklix

MasterPendidikan.com - Rem mobil menjadi komponen mobil yang penting untuk diperhatikan. Rem adalah fitur keselamatan…

4 tahun ago

Aplikasi Kwitansi Terbaik

MasterPendidikan.com - Umumnya kita menggunakan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran ataupun penerimaan sejumlah uang dan…

4 tahun ago