Cara Membayar Denda Tilang ETLE

Cara Membayar Denda Tilang ETLE

Masterpendidikan.com – Jakarta saat ini sudah melengkapi kamera tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement pada sejumlah ruas jalan. Dan apabila kamu salah satu pengendara yang mendapatkan tilang ETLE namun tidak tahu cara membayarnya. Berikut ulasan yang perlu kamu simak agar tidak lagi kebingungan dengan cara membayar denda tilang ETLE.

Electronic Law Enforcement

Sedikitnya sudah ada 57 kamera ELTE yang terpasang di sepanjang jalan arteri Transjakarta yang diperuntukkan pelanggaran oleh pengendara sepeda motor. Apabila pengendara melakukan pelanggaran maka akan diberikan tilang elektronik dan ini sudah berlaku sejak Februari 2020.

Pelanggaran tersebut adalah tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan tidak mematuhi rambu lalu lintas. Kamera ETLE akan menangkap gambar dari kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Dan kemudian dikirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya secara langsung.

Kemudian jenis pelanggaran oleh pengendara motor yang telah terangkat kamera ETLE akan melakukan proses verifikasi. Dan petugas juga akan mengidentifikasi nomor pelat motor. Jika sudah terverifikasi maka akan terbit surat konfirmasi dari petugas dan akan dikirimkan ke alamat pengendara motor dalam waktu paling lambat tiga hari setelah pelanggaran. Dan pengendara memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi. Apabila ada kekeliruan dalam proses tilang, misalnya kendaraannya sedang orang lain gunakan saat penilangan. Atau juga karena kendaraan tersebut bukan lagi miliknya namun belum balik nama.

Cara Membayar Denda Tilang ETLE

Hingga kini masih ada sebagian orang yang bingung dan tidak mengerti cara membayar denda tilang ETLE. Padahal ada dua cara yang bisa kamu lakukan yakni secara online melalui situs ETLE-PMJ.Info dan bisa juga secara offline dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE pada Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Buka setiap hari Senin sampai Jumat mulai jam 08.00 hingga 16.00 WIB dan hari Sabtu mulai jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

BACA JUGA :   Cara daftar ulang BPJS Kesehatan

Jika telah selesai mengklarifikasi, pelanggar bisa mendapatkannya surat tilang biru tanda bukti pelanggaran dan juga kode BRI untuk kode virtual pembayaran yang melalui Bank BRI. Pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda lewat bank setelah proses klarifikasi atau juga bisa mengikuti sidang dengan jadwal tertentu.

Bagi kendaraan yang kena tilang namun tidak secepatnya membayar denda maka STNKnya akan terblokir dan bisa perpanjang jika pelanggar telah membayar denda tilang yang sesuai dengan jenis pelanggaran yang telah ada dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Itulah ulasan mengenai cara membayar denda tilang ETLE yang bisa kamu coba lakukan. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

About the Author: Herianto Fitriadi