Pengertian Hak Cipta
Daftar Isi :
Pengertian Hak Cipta – Hak cipta merupakan hak eksklusif atau hak tetentu untuk mencipta atau sang penerima hak cipta untuk mengumumkan atau mempebanyak ciptaan atau memberi izin untuk semua itu dengan tidak mengurangi batasan menurut peraturan undang-undang yang belaku.
Dari pengertian tesebut maka hasil dari ciptaan seseorang ialah hasil karya berupa bentuk khas dan menggambarkan sebuah keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni serta sastra.
Di lain hal, pencipta yakni seorang atau beberapa orang dengan bersamaan yang dai inspirasinya lahirlah suatu ciptaan berdasarkan dari kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan, keahlian atau cekatan yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pibadi.
Pasal 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2002, membahas mengenai fungsi dan sifat hak cipta. Pasal ini berbunyi:
Sifat hak cipta ada enam bagian, diantaranya yakni: Pencipta atau seoang pemegang hak cipta pada kerya sinematografi dan pogam komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarag seseorang tanpa persetujuan darinya, menyewakan ciptaan untuk kebutuhan yang besifat komersial. Hak cipta akan dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta ini dapat beralih atau dilakukan pengalihan, baik itu sleuruhnya atau sebagian dikarenakan :
Jika sebuah kaya diciptakan oleh dua orang atau lebih maka hak cipta akan jatuh pada seorang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian semua kaya tersebut atau dengan kata lan tidak ada orang yang dianggap sebagai pencipta yakni orang yang mengumpulkan dengan tidak menguangi hak cipta masing-masing pada bagian penciptanya.
Jika sebuah karya yang dirancang oleh seseorang dikerjakan atau ditampilkan oleh orang lain dibawah pimpinan serta pengawasan orang yang merancangnya, dan penciptanya ialah oang yang merancang ciptaan tersebut.
Jika sebuah karya dciptakan kaena atau dalam hubungan dinas dnegan pihak laian dilingkungan pekerjaan maka pemegang hak cipta ialah pihak yang untuk atau dalam dinasnya maka ciptaan itu dikerjakan. Terkecuali jika terda[at perjanjian anta dua pihak dengan tidak mengurangi hak sang pencipta jika pemakaian karya tersebut diperluas sampai kelua hubungan dinas.
Jika sebuah karya dibuat dalam hubungan kerja atau dibuat menurut pesanan maka pihak yang membuat karya tersebut dianggap sebagai pencipta atau sebagai pemegang hak cipta. terkecuali jika dibuat perjanjian antar dua pihak.
Sekian penjelasan kami tentang Pengertian Hak Cipta, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami
Baca Juga >>>
MasterPendidikan.com - Sebagian besar orang mungkin masih awam dengan panel surya. Bagaimana cara kerja dan…
MasterPendidikan.com - Panduan kami ini akan membahas tentang Beberapa Penyebab Tidak Bisa Bergabung Pada Grup…
Masterpendidikan.com - Meningkatnya kebutuhan energi listrik membuat biaya untuk tagihan listrik konvensional semakin membesar. Sebagai…
Masterpendidikan.com - Cara Membuat Banyak Link Pada Profil Instagram. Apakah kamu berjualan online di Instagram,…
MasterPendidikan.com - Rem mobil menjadi komponen mobil yang penting untuk diperhatikan. Rem adalah fitur keselamatan…
MasterPendidikan.com - Umumnya kita menggunakan kwitansi sebagai alat bukti pembayaran ataupun penerimaan sejumlah uang dan…