Pengertian Hak Cipta

Pengertian-Hak-Cipta

Pengertian Hak Cipta – Hak cipta merupakan hak eksklusif atau hak tetentu untuk mencipta atau sang penerima hak cipta untuk mengumumkan atau mempebanyak ciptaan atau memberi izin untuk semua itu dengan tidak mengurangi batasan menurut peraturan undang-undang yang belaku.

Dari pengertian tesebut maka hasil dari ciptaan seseorang ialah hasil karya berupa bentuk khas dan menggambarkan sebuah keaslian konsep dalam lapangan pendidikan, ilmu pengetahuan, seni serta sastra.

Di lain hal, pencipta yakni seorang atau beberapa orang dengan bersamaan yang dai inspirasinya lahirlah suatu ciptaan berdasarkan dari kemampuan pikiran, imajinasi, keterampilan, keahlian atau cekatan yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pibadi.

Fungsi Dari Hak Cipta

Pengertian-Hak-Cipta

Pasal 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2002, membahas mengenai fungsi dan sifat hak cipta. Pasal ini berbunyi:

  1. Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi sang pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau mempebanyak hasil ciptaannya yang muncul dengan otomatis setelah hak ciptaan lahir tanpa menguangi batasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta dan atau pemegang karya atau hak cipta sinematografi dan program komputer mempunyai hak untuk memberi izin atau melarang oang lain tanpa adanya persetujuan menyewakan ciptaan itu untuk kepentngan yang sifatnya komersial.

Ciri Hak Cipta

  1. Batas waktu perlindungan hak cipta ialah seumur hidup dan ada tembahan watu selama lima pulung tahun jika pemegang hak cipta sudah meninggal.
  2. Hak cipta akan diperoleh dengan otomatis, tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan, namun untuk kepentingan pemegang hak cipta maka surat pendaftaan ciptaan akan tetap penting. Hal yang paling utama jika terjadi permasalahan hukum terhadapnya disuatu hari maka surat ini dapat dijadikan sebagai alat bukti awal sebagai penentu siapa pemegang hak cipta yang lebih berhak dari suatu ciptaan.
  3. Berbagao bentuk pelanggaran, contohnya ada bagian-bagian yang disalin dengan instantif, memiliki kesamaan, diperbanyak dan disebarkan atau dimumkan tanpa izin.
  4. Tedapat sanksi yang kan diberikan jika terbukti bersalah dengan melakukan pelanggaran hak cipta, sanksi yang diberikan ialah kurungan selama tujuh tahun atau denda sebanyak lima milyar.
  5. Hasil karya aka dilindungi, sepeti seni, sastra, ilmu pengetahuan, buku, musik, seni tari, pogam komputer dan lain-lain.
  6. Benda atau hal-hal yang memperoleh perlindungan hanya ciptaan yang asli.
BACA JUGA :   Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria

Sifat Hak Cipta

Sifat hak cipta ada enam bagian, diantaranya yakni: Pencipta atau seoang pemegang hak cipta pada kerya sinematografi dan pogam komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarag seseorang tanpa persetujuan darinya, menyewakan ciptaan untuk kebutuhan yang besifat komersial. Hak cipta akan dianggap suatu benda bergerak. Hak cipta ini dapat beralih atau dilakukan pengalihan, baik itu sleuruhnya atau sebagian dikarenakan :

  1. Hibah atau hadiah
  2. Wasiat
  3. Warisan
  4. Adanya pejanjain tetulis atau sebab yang lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang

Jika sebuah kaya diciptakan oleh dua orang atau lebih maka hak cipta akan jatuh pada seorang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian semua kaya tersebut atau dengan kata lan tidak ada orang yang dianggap sebagai pencipta yakni orang yang mengumpulkan dengan tidak menguangi hak cipta masing-masing pada bagian penciptanya.

Jika sebuah karya yang dirancang oleh seseorang dikerjakan atau ditampilkan oleh orang lain dibawah pimpinan serta pengawasan orang yang merancangnya, dan penciptanya ialah oang yang merancang ciptaan tersebut.

Jika sebuah karya dciptakan kaena atau dalam hubungan dinas dnegan pihak laian dilingkungan pekerjaan maka pemegang hak cipta ialah pihak yang untuk atau dalam dinasnya maka ciptaan itu dikerjakan. Terkecuali jika terda[at perjanjian anta dua pihak dengan tidak mengurangi hak sang pencipta jika pemakaian karya tersebut diperluas sampai kelua hubungan dinas.

Jika sebuah karya dibuat dalam hubungan kerja atau dibuat menurut pesanan maka pihak yang membuat karya tersebut dianggap sebagai pencipta atau sebagai pemegang hak cipta. terkecuali jika dibuat perjanjian antar dua pihak.

Sekian penjelasan kami tentang Pengertian Hak Cipta, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

BACA JUGA :   Arti Tanda Tangan dan Fungsinya

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka