Hukum Adat Yang Ada di Indonesia dan Contohnya

Hukum Adat Yang Ada di Indonesia dan Contohnya

Hukum Adat Yang Ada di Indonesia dan Contohnya – Peraturan dibuat untuk mengatur masyarakat supaya dapat hidup dengan tenang dan tentram. Indonesia mempunyai hukum tertulis dan tidak tertulis, salah satunya ialah hukum adat. Seperti yang banyak orang ketahui bahwa Indonesia kaya akan keaneka ragaman budaya, bahasa, adat istiadat dan keseian. Dengan begitu hukum adat dari stiap daerah akan berbeda dengan daerah lainnya.

Pengertian Hukum Adat

Kata Hukum Adat pertama kali dinyatakan oleh Prof Christian Snouk Hugreonje yakni Adat Recht iang merupakan hukum yang ada di Indonesia dalam bukunya yang berjudul The Atjehers dan Het Gayo Land. Ditinjau dari kata, hukum adat ialah paduan dari kata hukum dan adat. Hukum berasal dari kata recht dalam bahasa Belanda dan adat yang berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan. Dasarnya hukum adat ialah istilah yang umumnya digunakan untuk menyebutkan suatu hukum yang berlaku bagi masyarakat pribumi Indonesia.

Hukum Adat Yang Ada di Indonesia dan Contohnya

Selain pengertian tersebut, terdapat beberapa penbgertian lain yang dikemukakan oleh beberapa ahli:

1. Menurut Soepomo

Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis di dalam pearturan-peraturan legislative atau unstatutory law yang meliputi peraturan-peraturan hidup yang walau tidak ditetapkan oleh yang berwajib namun ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan dari keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum.

2. Menurut Cornelis

Hukum adat ialah hukum yang tidak bersumber pada aturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda. Bila disimpulkan bahwa hukum adat ialah seluruh tingkah laku yang dihup dan ada dalam masyarakat ali Indonesia yang diambil dari nilai rohanji, kepercayaan serta kebudayaan yang sudah berlaku ditengan msyarakat dan bagi yang melanggar maka terdapat sanksi sebagai akibat dari pelanggaran yang sifatnta memaksa.

BACA JUGA :   Arti Tanda Tangan dan Fungsinya

Contoh Hukum Adat yang Ada Di Indonesia

Seperti di Sumatera Barat tepatnya di Minangkabau, terdapar Humum Adat Minangkabau, dalam hukum tersebut wanita harus mendapat warisan utuh dari orang tuanya sedangkan laki-laki Minangkabau bertugas untuk merantau ke tanah orang untuk mencari harta lalu ilmu yang mereka dapatkan diamalkan di kampung halaman. Hukum ini berbeda dengan daerah Jawa Tengah atau Yogyakarta di mana anak laki-laki mendapatkan warisan yang lebih banyak dari anak perempuan.

Di Papua, jika seseorang mengalami kecelakaan dan menyebabkan korban jiwa maka orang yang menjadi pelaku harus membayar ganti rugi yang berupa sejumlah uang dan ternak babi dalam jumlah yang sangat besar.

Di dalam adat Batak (Tapanuli) terdapat hukum adat yang tidak memperbolehkan pernikahan antara marga yang sama dan adat ini masih dipatuhi hingga saat ini dan enggan untuk dilanggar oleh masyarakat setempat. hal tersebut dianggap perkawinan sesama saudara dan sebaliknya pada Suku Dayak, masyarakat Suku Dayak mengharuskan perkawinan dilaksanakan dnegan sistem endogami yakni perkawinan antar keluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa bersangkutan.

Itu merupakan beberapa hukum adat yang ada di Indonesia, masih banyak hukum adat yang berlaku dalam masyarakat.

Itulah sekilas penjelasan tentang Hukum Adat Yang Ada di Indonesia dan Contohnya, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

BACA JUGA :   11 Pengertian Budaya Menurut Para Ahli

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka