Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli – Secara sadar dan tidak sadar kita hidup denagn dikelilingi oleh hukum yang berkembang dilingkungan kita. Hukum tersebut biasa kita sebut dengan hukum adat. Hukum adat ialah serangkaian hukum yang lahir dalam masyarakat adat itu sendiri karena sebenarnya hukum tersebut telah menjadi dinamika masyarakat dan tidak dapat untuk dipisahkan.

Perbedaan yang sederhana dapat kita lihat antara hukum adat dan adat istiadat ialah terletak pada hukumannya. Hukum adat mempunyai sanksi-sanksi tertentu bagi siapa saja yang melanggar sedangkan pada adat istiadat tidak memiliki sanksi.

Di negara kita sedang ramai yang membicarakan hukum adat yang eksistensinya mulai terlihat kembali dan beragam manfaatnya bagi kehidupan dalam bermasyarakat. Poin-poin dalam hukum adat dapat dikatakan secara lian atau abstrak karena tidak semua hukum adat tertulis dan tersurat namun selalu tersirat dalam suatu pergaluan hidup tertentu.

Hukum adat ialah hukum yang berasal dari adat istiadat yakni kaidah sosial yang dibuat oleh seseorang yang berwibawa dan sesorang yang bisa dikatakan sebagai penguasa dan berlaku dalam mengatur hubungan hukum pada tiap-tiap individu.

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Dari pernyataan diatas turut mengundang beberapa ahli untuk mengemukakan pendapat mereka tentang pengertian dari hukum adat.

Hukum Adat Menurut Para Ahli

1. Van Vollenhoven

Hukum adat ialah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi.

2. Bishar Muhammad

Untuk memberikan definisi hukum adat sulit sekali dilakukan, itu karena hukum adat masih dalam pertumbuhan; sifat serta pembawaan hukum adat.

3. Terhar

Hukum adat terlahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. Keputusan yang berwibawa dan berkuasa yang berasal dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum)

BACA JUGA :   23 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

4. Soerjono Soekanto

Hukum adat ialah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan atau tidak dikondifiksikan, bersifat paksaan atau mempunyai akibiat hukum.

5. Supomo dan Hazairin

Hukum adat ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu dan yang lainnya, baik itu merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat kerena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu, ataupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenak sanksi atas pelanggaran dan ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat dirumuskan ciri dari hukum adat ialah:

1. Lisan, artinya tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
2.Tidak sitematis.
3. Tidak berbentuk kitab atau buku perundangan.
4. Tidak teratur.
5. Keputusannya tidak memakai pertimbangan.
6. Pasal-pasal dalam peraturannya tidak sitematis dan tidak memiliki penjelasan.

Tiga dimensi hukum adat yang mengatur kehidupan manusia, yakni:

1. Dimensi Adat Tapsila atau Akhlakul Qarimah

Yakni seuah dimensi yang mengatur tata perilaku atau norma dan setika tiap individu yang berhubungan dengan lingkungan sosial budaya, alam dan kesehatan jasmani serta rohani.

2. Dimensi Adat Krama

Yakni dimensi yang mengatur perluasan keluarga yang dilakukan dnegan perkawinan yang dilakukan dengan adat dan syarat yang berlaku dalam masyarakat.

3. Dimensi Adat Pati atau Gama

Dalam dimensi ini dijelaskan bahwa dimensi ini mengatur sebuah tata cara ritual kehormatan bagi jenazah atau ritual kematian sehingga dimeni adat Pati sering disebut dengan dimendi adat Gama, ini disesuaikan denagn ajaran agama masing-masing.

Itulah sekilas penjelasan tentang Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

BACA JUGA :   Pengertian, Jenis dan Tahapan Mediasi Serta Efektivitasnya

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka