Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli – Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prencis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang – undang dasar.

Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang – undang dasar suatu negara.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Dalam kehidupan sehari – hari, kita menerjemahkan kata inggris constitution (konstitusi) dengan Undang – Undang Dasar. Istilah undang – undang dasar merupakan terjemahan dari istilah bahasa belanda “Grondwef”. Dalam bahasa indonesia wet ditermahkan sebagai undang – undang, dan grond berarti tanah. Di negara – negara yang menggunakan bahasa inggris sebagia bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang artinya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas dari pengertian undang – undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang – undang dasar.

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara kita (the founding father) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1995 dikatakan: “Undang – Undang Dasar ialah hukum dasar tertulis, sedang di samping Undang – Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan – aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tidak tertulis disebut konvensi.

Dalam naskah rancang undang – undang dasar negara indonesia yang dihasilkan oleh BPUPKI, sebelumnya juga dipergunakan istilah hukum dasar. Barulah setelah disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 diubah dengan istilah undang – undang dasar.

BACA JUGA :   Masalah Otonomi Daerah

Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli, yaitu :

a. Herman Heller; membagi pengertian konstitusi menjadi tiga;

  1. Konstitusi pengertian politik sosiologi. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
  2. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
  3. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang – undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara. Menurutnya pengertian konstitusi lebih luas dari undang – undang dasar.

b. K.C Wheare, mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam perintah suatu negara”.

c. Prof. Prayudi Atmosudirdjo, merumuskan konstitusi sebagai berikut.

  1. Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
  2. Konstitusi suatu negara adalah suatu rumusan dari filsafat, cita – cita, kehendak, dan perjuangan bangsa indonesia.
  3. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.

Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.

  1. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis
  2. Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasat tertulis, yaitu undang – undang dasar. Dalam pengertian ini undang – undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar tertulis.

Di negara – negara yang mendasarkan diriya atas demokrasi konstitusional, undang – undang dasar mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena – mena. Hak – hak warga negara akan lebih dilindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme. Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tidakan pemerintah, untuk menjamin hak – hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

BACA JUGA :   10 Pengertian HAM - Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Dikutip dari: Buku Winarno, P.Pd., M.Si.,

Baca Juga :
12 Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli

You May Also Like

About the Author: admin