Pengertian, Jenis, Ciri – Ciri dan Dampak Dari Nepotisme

Pengertian, Jenis, Ciri – Ciri dan Dampak Dari Nepotisme

Masterpendidikan.comPengertian, Jenis, Ciri – Ciri dan Dampak Dari Nepotisme. Apakah kamu pernah melihat dan mengetahui sebuah kasus atau kejadian yang mana seseorang terpilih bukan berdasarkan kemampuan namun karena faktor hubungan seperti saudara, teman atau kerabat dekat? Itu merupakan salah satu contoh dari praktik nepotisme. Dan apakah kamu tahu apa arti dari nepotisme? Dan apa saja dampak yang terjadi jika melakukan nepotisme ini? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Nepotisme?

Secara umum, nepotisme memiliki pengertian sebagai tindakan dalam memilih teman dekat, kerabat, saudara atau kedekatan lainnya daripada keterampilan dan kemampuan dengan memanfaatkan jabatan atau posisi yang mereka miliki. Salah satu contohnya saat seorang HRD memilih salah satu dari kandidat calon pegawai berdasarkan hubungan dekat alih – alih berdasarkan kemampuan dan skill yang mereka miliki.

Bahkan UUD RI No.28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5 telah menjelaskan tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan mengartikan nepotisme sebagai perbuatan yang melawan hukum karena hanya akan menguntungkan kepentingan keluarga.

Dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI juga memberikan pengertian nepotisme sebagai perilaku yang memperlihatkan kesukaan kepada kerabat dekat secara berlebihan serta cenderung mengutamakan saudara sendiri baik dalam jabatan, pangkat dilingkungan pemerintah dan lainnya.

Jenis – Jenis Nepotisme

Nepotisme terbagi menjadi beberapa jenis yang perlu kamu ketahui, seperti berikut ini:

  • Ikatan Kekeluargaan, praktik nepotisme yang sering terjadi ini berdasarkan hubungan keluarga.
  • College Tribalism, nepotisme ini merupakan praktik memilih seseorang berdasarkan asal jurusan dan perguruan tinggi yang sama.
  • Organizational Tribalism, salah satu jenis nepotisme ini memilih berdasarkan organisasi yang sama.
  • Institutional Tribalism, merupakan bentuk nepotisme saat pelaku membawa beberapa pelaku lainnya untuk masuk di instansi yang sama dan diluar dari instansinya saat ini.
BACA JUGA :   Pengertian dan Contoh Norma Kesusilaan

Ciri – Ciri Nepotisme

Untuk membedakan praktik nepotisme dengan praktik illegal lainnya, ada beberapa ciri – ciri yang wajib kita ketahui, yakni:

  • Tidak adanya kejujuran dalam menjalankan amanat.
  • Adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam pelaksanaan baik pada bidang pekerjaan atau pemberian fasilitas.
  • Penempatan seseorang pada posisi yang tidak sesuai dengan keahlian dan kemampuannya.
  • Dilakukan secara otoriter dalam melaksanakan posisi atau jabatan.

Dampak dari Nepotisme

  • Terjadinya konflik loyalitas dalam suatu organisasi.
  • Tertutupnya kesempatan orang lain dalam berkembang dan memiliki hak.
  • Adanya pemikiran pragmatism dalam masyarakat.
  • Terjadinya kerusakan sosial karena tidak adanya kepedulian kualitas dan kepentingan umum.

Hukuman untuk Pelaku Praktik Nepotisme

Di Indonesia, pelaku praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN diberikan tindak pidana yang mana sudah tercantum pada Pasal 5 angka 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 yakni pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua belas tahun dengan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.

Demikian sedikit penjelasan mengenai pengertian, jenis, ciri – ciri hingga dampak dari nepotisme. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi wawasan serta pembelajaran bagi kita semua agar bisa menghindari praktik yang melanggar hukum ini.

You May Also Like

About the Author: Herianto Fitriadi