Masalah Otonomi Daerah

Masalah Otonomi Daerah

Masalah Otonomi Daerah – Dengan digantikannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, memperlihatkan bahwa secara substansi (isi materi) undang-undang tentang pemerintahan daerah yang di dalamnya mengatur otonomi daerah pada dasarnya menim bulkan banyak permasalahan seperti ada beberapa anggota DPRD yang bermasalah, kemudian diseret ke meja hijau karena membuat peraturan daerah yang menguntungkan para anggota DPRD.

Masalah Otonomi Daerah
Masalah Otonomi Daerah

Contoh lainnya, bupati didemo oleh aparaturnya sendiri karena dianggap sewenang-wenang menjalankan roda pemerintahan. Kejadian tersebut menyebabkan jalannya pemerintahan menjadi terganggu. Selain itu, masalah lainnya adalah pemilihan walikota dan bupati di beberapa daerah sering terjadi kekacauan, mulai dari terjadinya politik uang (money politic), keributan antarpendukung, dan menolak hasil pemilihan.

Dalam masyarakat sendiri banyak terjadi kasus seperti perebutan wilayah penangkapan ikan di laut. Di beberapa daerah terjadi pertentangan kelompok antara yang mendukung dan menolak pemekaran suatu kabupaten atau kota. Terjadinya berbagai macam penjarahan terhadap hutan karena sengketa kepemilikan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti di Kalimantan, Sumatra dan Papua.

Masalah-masalah yang umum terjadi di berbagai daerah, antara lain sebagai berikut.

1. Kualitas sumber daya manusia yang masih kurang.

2. Banyak pajak dan pungutan yang dibebankan kepada masyarakat terutama para pengusaha sehingga memberatkan dan meng halangi investasi.

3. Merebaknya korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan pejabat daerah.

4. Munculnya pejabat daerah yang berlaku seperti seorang “raja” kecil di daerah.

5. Munculnya persaingan antardaerah yang menjurus pada hal negatif, misalnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam di daerah perbatasan.

BACA JUGA :   Ciri-Ciri Ham dan Contoh pelanggaran Ham Ringan

6. Munculnya egoisme kedaerahan, misalnya seorang pejabat atau PNS harus putra asli daerah.

7. Terjadinya kesenjangan ekonomi dan kesejahteraan antara satu daerah dengan daerah yang lain, seperti tingkat kesejahteraan PNS di Jakarta Pusat dengan kesejahteraan PNS di Kabupaten Gunung Kidul tentu sangat berbeda.

8. Munculnya peraturan daerah yang kadangkala bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

You May Also Like

About the Author: admin