Daftar Isi :
Contoh dan Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah – Anda ingin menjual atau membeli tanah? Sebelumnya terdapat beberapa poin penting yang harus Anda ketahui lebih dulu. Contohnya memastikan kepemilikan tanah tersebut yakni apakah benar sebagai hak milik orang yang akan menjualnya, tanah warisan, atau lain sebagainya.
Ini dilakukan karena banyak kasus yang terjadi, seperti dikemudian hari ada orang yang mengaku mendapat hak waris dari tanah tersebut hinggga kemudian menuntut Anda, atau dengan bermacam modus lainnya.
Dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti hal di atas maka ada baiknya jika Anda membuat sebuah ‘surat sakti’ yang dikenal sebagai Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Sebelum Di Aktakan.
Surat perjanjian jual beli ini tidak hanya dapat melindungi Anda sebagai pembeli dari tindak penipuan saja, akan tetapi juga jika Anda bertindak sebagai penjual. Intinya surat perjanjian ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Dan berikut ialah tips dan juga contoh yang bisa Anda gunakan untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah.
Secara teknis
Dalam surat tersebut, setidaknya harus memuat hal-hal seperti berikut:
1. Identitas lengkap para pihak (penjual dan pembeli) dan kedudukannya dalam transaksi jual beli tersebut.
2. Deskripsi atau gambaran tanah yang meliputi:
– Letak tanah dalam bentuk alamat.
– Luas tanah dalam bentuk meter persegi
– Batas tanah (empat arah penjuru angin)
– Status kepemilikan
– Nomor surat tanah
– Harga tanah sesuai kesepakatan
3. Pencantuman jaminan dan identitas saksi..
4. Cara dan batas waktu pembayaran.
5. Kesepakatan penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan.
Dan bila perlu, Anda juga dapat menambahkan pasal-pasal lainnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak seperti contohnya soal biaya balik nama.
Contoh
SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : . . . . . . .
Tempat Tanggal Lahir : . . . . . . .
Pekerjaan : . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . .
Nomor KTP atau identitas : . . . . . .
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama (penjual).
Nama : . . . . . . . . .
Tempat Tanggal Lahir : . . . . . . . . . .
Pekerjaan : . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . . . .
Nomor KTP atau identitas : . . . . . . . .
Untuk selanjutnya disebut pihak kedua (pembeli)
Pada hari ini . . . . . tanggal . . . (tertulis) bulan . . . tahun . . . . (tertulis). Pihak pertama dengan ini meyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual ke pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji, menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang tanah dengan hak . . . . . . yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah . . . . . . . . . . . . . Yang berlokasi di . . . . . . . . . . . . .(alamat lengkap) dengan ukuran panjang tanah . . .m (tertulis) lebar . . . .m (tertulis) dengan luas tanah . . . m2 (tertulis) dan untuk selanjutnya disebut dengan Tanah. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah barat : Berbatasan dengan . . . . . . . . . .
- Sebelah timur : Berbatasan dengan . . . . . . . . . .
- Sebelah utara : Berbatasan dengan . . . . . . . . . .
- Sebelah selatan : Berbatasan dengan . . . . . . . . .
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp . . . . . . . (. . .. . . .Rupiah *terbilang dalam huruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp . . . . (. . . . . . . . .Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal . . . (tertulis) bulan . . . . tahun . . . . (tertulis) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
Nama : . . . . . . . .
Tempat Tanggal Lahir : . . . . . . .
Pekerjaan : . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . .
Nomor KTP atau identitas : . . . . . . . .
Hubungan kekerabatan : . . . . . . . . .
Selanjutnya disebut sebagai saksi I
Nama : . . . . . . . . . .
Tempat Tanggal Lahir : . . . . . . . . .
Pekerjaan : . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . . . . .
Nomor KTP : . . . . . . . . . .
Hubungan kekerabatan : . . . . . .
Selanjutnya disebut sebagai saksi II
Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …. (tertulis) bulan …… tahun …… (tertulis) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 8 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di ………………
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ………… pada Hari ………. Tanggal …. (tertulis) Bulan …… Tahun ….. (tertulis), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( …………… ) ( …………… )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA SAKSI KEDUA
( ………….. ) ( ……………. )
Itulah sekilas penjelasan tentang Contoh dan Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami
Baca Juga >>>