
Daftar Isi :
Ciri-Ciri Negara Demokrasi – Kali ini kita akan membahas tentang Negara Demokrasi, yang mana pembahasan kali ini meliputi Pengertian dan Ciri-Ciri Negara Demokrasi. Dan untuk jelasnya kita simak ulasan berikut :
Definisi Negara Demokrasi
Negara Demokrasi merupakan negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atau kekuasaan warganegara atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi ialah prinsip trias politica yang membagi ke-3 (tiga) kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam 3 (tiga) jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ciri-Ciri Negara Demokrasi
1. Kebebasan Individu
Salah satu faktor yg menjadikan sistem demokrasi sebagai sistem yg menghargai hak hidup seseorang ialah dengan diberlakukannya kebebasan untuk masing-masing individu sebagai warga negara. Setiap warga negara diberi hak dan kewajiban yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Setiap warga negara diakui akan kebebasannya untuk menyuarakan pendapatnya terhadap pemerintahan ataupun pada musyawarah publik. Warga negara juga mendapat kesempatan untuk berkreasi dan mengembangkan dirinya sesuai dengan keinginannya.
2. Jaminan Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Mendapatkan jaminan Hak Asasi Manusia, merupakan ciri dari negara demokrasi, setiap manusia yang hidup dibawah naungan negara dengan sistem demokrasi akan mendapat hak maupun kewajiban yang sama sebagai warna negara. Seperti kesamaan pembelaan hukum, perlindungan dari negara dan bisa berkehidupan bermasyarakat dengan bebas tanpa adanya diskriminasi untuk masing-masing individu.
3. Kebebasan Pers
Kebebasan pers merupakan salah satu hak yang diberikan olej negara bersistem demokrasi. Media masa memiliki hak untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan aturan yang wajar-wajar saja. Seperti informasi dikalangan pemerintahan dan seputar kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan isu sara atau informasi tidak bertuan lainnya.
Adapun di Indonesia sendiri, pemberlakukan pada kebebasan pers sempat tidak diberlakukan, tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Kebebasan pers sendiri pada masa itu sangat dibatasi, pers hanya bisa menginformasikan kebaikan-kebaikan dari program kerja pemerintah saja. Seharusnya pers bersifat netral, tidak memihak pada pihak manapun. Dan bisa dijadikan sebagai wadah aspirasi rakyat untuk penyampaian kepada pejabat pemerintahan.
4. Kebebasan Mengenyam Pendidikan
Hidup di negara demokrasi sangatlah leluasa untuk mengenyam pendidikan secara penuh, seperti yang sudah disebutkan diatas dalam hak asasi manusia, bahwa setiap warga negara diberi kebebasan untuk merasakan pendidikan setinggi mungkin tanpa adanya batasan. Bahkan setiap individunya diperbolehkan mengenyam pendidikan keluar negeri sekalipun dengan tetap mendapatkan perlindungan sebagai warga negara dengan melalui duta besar atau perwakilan negara.
5. Berkonsep Hukum Secara Nyata
Negara bersistem demokrasi sangatlah memiliki konsep hukum yang tegas dan nyata. Negara tidak menghendaki adanya konflik yang dapat menyebabkan kekerasan dikalangan masyarakat dan menghendaki adanya perdamaian. Negara sangat didsarkan pada hukum, tidak condong dengan keberadaan pemimpin negara yang diktator , membatasi gerak warga negara ataupun kehendak rakyat.
6. Pemerintahan Secara Nyata Berada di Tangan Rakyat
Salah satu faktor utama yang menjadi ciri khas dari negara demokrasi ialah pemerintahannya yang murni berada ditangan rakyat. Kita pasti sudah tahu konsep utama demokrasi, yakni pemerintahan oleh rakyat dan kembali untuk rakyat. Maka, dalam pemerintahan negara demokrasi, rakyat memiliki hak untuk turut serta memantau jalannya sistem pemerintahan. Rakyat bisa memilih perwakilannya untuk duduk dikursi pemerintahan melalui lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau MPR.
7. Berlakukan Pemilihan Umum
Pemilihan umum di negara yang berdemokrasi bukanlah hal yang asing lagi. Karena pemerintahan oleh rakyat dan kembali untuk rakyat, maka rakyat diberi kebebasan untuk memilih pemimpinnya berdasarkan mayoritas suara terbanyak. Biasanya melalui jalur pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan setiap 5 (Lima) tahun sekali atau periode tertentu.
8. Mayoritas Suara Terbanyak Jadi Keputusan
Karena musyawarah dan berpendapat merupakan metode utama yang dijadikan oleh negara demokrasi sebagai langkah pengambilan keputusan, maka mayoritas suara atau suara terbanyak yang dihasilkan dari musyawarahlah yang akan jadi keputusan yang tidak bisa diganggu gugat. Seperti halnya berlaku pada saat melakukan pemilu, calon yang mendapatkan pilihan terbanyak dari rakyatlah yang akan menjadi pemimin negara.
9. Kebebasan Beorganisasi dan Berkoloni
Masyarakat yang hidup di negara demokrasi mempunyai hak penuh untuk mendirikan ataupun mengikuti organisasi tertentu. Hal ini terbukti dengan adanya banyak partai politik ataupun organisasi masyarakat yang muncul ditengah-tengah masyarakat pada negara yang berdemokrasi.
Itulah sekilas penjelasan tentang Ciri Ciri Negara Demokrasi, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami
Baca Juga >>>
- Pengertian Demokrasi Terpimpin Beserta Sejarah dan Pelaksanaannya
- Definisi Makar Dalam KUHP
- Hubungan Proklamasi Dengan Pembukaan UUD 1945