
Daftar Isi :
Hubungan Proklamasi Dengan Pembukaan UUD 1945 – Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 ialah titik kulminasi atau puncak dari perjuangan bangsa Indonesia yang sudah berabad-abad lamanya yang dijiwai dnegan azas Pancasila. Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertuang pokok-pokok pikiran: paham Negara persatuan, Negara yang akan mewujudakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, Negara berkedaulatan rakyat, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar dari kemanusiaan yang adil dan beradab, dan itu tidak lain ialah jiwa pancasila.
Hubungan antara proklamasi dengan pembukaan Undang-Undangan Dasar 1945 sangat erat, karena:
1. Pembukaan Undang-Undag dasar 1945 tidalh lain ialah penuangan jiwa proklamasi yakni jiwa pancasila.
2. Pembukaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah uraian terperinci dari cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Jika proklamasi kemerdekaan ialah suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan pada Undang-Undang Dasar 1945 ialah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi. Jika mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka itu berarti kita melakukan pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Dengan demikian Pembukaan ialah Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur dari proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Sebuah prokalmasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi karena tanpa deklarasi tujuan dari proklamasi semata-mata hanya sebuah kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi baru akan mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum dengan terbentuknya Negara Kesatuan Negara Indonesia (NKRI).
Naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945:
1. Alenia Pertama
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”
Ini Menjelaskan pada alenia pertama sampai dengan alenia ketiga pada Pmebukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Alenia Kedua
“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya”
Ini merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yakni pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan oelh Pncasila dan termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinia ke empat.
Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan dan Undang-Undang Dasar 1945 ialah satu rangkaian yang tidak terpisahkan. Karenanya generasi muda yang harus mengisi kemerdekaan yang semestinya dan pada jiwanya tertanam kuat semangat untuk mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pncasila dan Undag-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan Negara Republik Indonesia.
Itulah sekilas penjelasan tentang Hubungan Proklamasi Dengan Pembukaan UUD 1945, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami
Baca Juga >>>
- 35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli
- 5 Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
- Pengertian Demokrasi Liberal Beserta Ciri dan Prinsipnya