Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Saat ini

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Saat ini

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Saat ini – Kesempatan kali ini kita akan kembali membahas tentang Demokrasi, dan pembahasan kali ini mencakup Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Saat ini. Dan untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini :

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Saat ini

Sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR merupakan sebuah badan yang dipilih oleh Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyatlah pemegang kepemimpinan negara dengan melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia pernah mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai akhirnya kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan pada waktu itu. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Presiden Soeharto, Indonesia kembali masuk kembali kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia akhirnya kembali terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.

Namun sekarang pelaksanaan demokrasi di Indonesia tentunya tidak sama lagi dengan Indonesia pada beberapa tahun lalu, begitu juga sistem yang selama ini kita anut yaitu sistem Demokrasi. Namun seiring dengan perkembangan, maka kita juga perlu memantau pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Hal ini didasari atas urgenitas sebuah demokrasi, sebagai bentuk riil dari proses demokrasi yang berjalan selama ini merupakan keterlibatan dan peran serta rakyat Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA :   Sejarah Pendiri Asean Beserta Tujuan Asean

Sebuah awal bagi pelaksanaan sistem Demokrasi yang baik adalah melibatkan rakyat dalam proses pelaksanaannya. Contoh, seperti Pemilu, di awal-awal Indonesia pasca Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat dalam menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif, yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung.

Demokrasi Di Indonesia Saat Ini

Setelah Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Pada saat zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis hingga Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu merupakan sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan hanya sebagai sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan serta mencapai kemerdekaan merupakan tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai demokrasi.

Adapun Demokrasi yang berjalan di Indonesia pada saat ini dapat dikatakan merupakan Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh sekitar 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak ialah 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sesuka hati, asal memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan KPU. Kalau semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan hingga ribuan partai.

2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD), memilih anggota DPD (senat). Dan anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).

3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak tahun 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya saja obyek yang dipilih berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh pemenang mutlak, dan dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi suara yang kuat.

BACA JUGA :   Pengertian Demokrasi Menurut Abraham Lincoln

4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara langsung (Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi polanya persis semacam pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih & level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses pemilihan, dan sebagainya.

5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu, yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai panitia, dan Panwaslu (Penitia Pengawas Pemilu) sebagai pengawas proses pemilu. Belum lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Dan disini dibutuhkan birokrasi tersendiri dalam menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.

6. Adanya lembaga survey, lembaga pooling, lembaga riset, dan lain-lain. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif dalam melakukan pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca pelaksanaan.

7. Demokrasi di Indonesia amat sangat membutuhkan modal (uang). Banyak sekali biaya yang harus dibutuhkan untuk memenangkan Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang yang idealis, tetapi miskin harta. Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung dengan tebal-tipisnya kantong para politisi.

Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan kelompok tertentu saja. Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Itulah sekilas penjelasan tentang Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Saat ini, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

BACA JUGA :   Definisi Makar Dalam KUHP

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka