Contoh dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Contoh dan Cara Membuat surat izin usaha perdagangan

Contoh dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan – Jika anda ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan, yang merupaka salah satu langkah awal ialah anda harus mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha anda tersebut dan mendapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin untuk menjalankan usaha ini di namakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau yang biasa kita denagr dengan istilah SIUP. Surat Izin Usaha Perdaganga atau SIUP di perlukan dan wajib bagi orang perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Contoh dan Cara Membuat surat izin usaha perdagangan

Walau anda hanya pedagang regional dalam skala kecil maka sebaiknya nada juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagngan atau SIUP. Ini karena pemegang SIUP tidak hanya pedagang dengan skala besar yang lingkup perdagangannya sampai atau bahkan hingga lintas negara melainkan semua jenis perdagangan. Sebelum kita bahas tentang cara pembuatan Surat ini, kita perlu mengetahui tentang jenis – jenis dari surat ini.

Jenis – jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP dikelompokkan menjadi tiga kategori yang berdasarkan besarnya modal yang digunakan dalam pendirian usaha, yakni:

1. SIUP Besar: untuk perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
2. SIUP Menengah: untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp200.000.000 – Rp500.000.000
3. SIUP Kecil: untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000

Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, sama seperti pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).

BACA JUGA :   Contoh dan Cara Membuat Surat Lamaran Kerja

Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP

1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP Direktur Utama atau Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
b. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK, ini diperlukan jika penanggung jawabnya seorang perempuan
c. Fotokopi NPWP
d. Surat Keterangan Domisili atau SITU
e. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
f. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
g. Surat Izin Gangguan (HO)
h. zin Prinsip
i. Neraca perusahaan
j. Pasfoto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
k. Materai Rp6.000
l. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2. Untuk Koperasi

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
b. Fotokopi NPWP
c. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
d. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
e. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
f. Neraca koperasi
g. Materai senilai Rp6.000
h. Pasfoto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
i. Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

3. Untuk Perusahaan Perseorangan

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
b. Fotokopi NPWP
c. Surat keterangan domisili atau SITU
d. Neraca perusahaan
e. Materai senilai Rp6.000
f. Foto Direktur Utama atau Penanggung Jawab atau pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
g. Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

BACA JUGA :   Contoh dan Cara Membuat Surat Kuasa Khusus

a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
b. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
c. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
d. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
e. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
f. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Perlu diingat, bila tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai dan cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.

Prosedur Pembuatan SIUP

1. Mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan

Anda sebagai pemilik perusahaan dapat datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika Anda sibuk atau berhalangan utnuk mengurus, maka anda dapat mengurusnya melalui orang yang sudah Anda beri kuasa.

2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani

Formulir pendaftaran atau surat permohonan telah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Silakan Anda isi dengan benar dan lengkap, selanjutnya ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap selanjutnya difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang telah diuraikan di atas.

Jika Anda menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP Anda, maka anda wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik atau Direktur Utama atau Penanggung Jawab perusahaan.

BACA JUGA :   Contoh dan Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah

3. Membayar tarif pembuatan SIUP

Tarif pembuatan SIUP berbeda-beda untuk setiap kotamadya atau kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Waktu menunggu jadinya SIUP umunya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda sudah jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda dapat datang ke kantor tempat Anda mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.

Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan

Contoh dan Cara Membuat surat izin usaha perdagangan

Itulah sekilas penjelasan tentang Contoh dan Cara Membuat surat izin usaha perdagangan, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka