Daftar Isi :
Pengertian Dan Langkah Pembangunan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) – Dibentuknya Badan Usaha Milik Desa atau yang lebih sering kita kenal BUMDes memiliki tujuan sebagai alat atau cara untuk pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Ini dilakukan berdasarkan kebutuhan, potensi, kapasitas desa serta penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk berupa pembiayaan serta kekayaan desa yang tujuan akhirnya ialah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan BUMDes ini dilatarbelakangi oleh prakarsa pemerintah dan masyarakat desa berdasarkan prinsip kooperatif, partisipatif serta emansipatif dari masyarakat.
Dalam buku panduan BUMDes terbitan Kementrian Pendidikan Nasional tahun 2007 sudah dijelaskan dengan rinci bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses pendirian BUMDes, selain beberapa tahapan, dalam buku ini juga dijelaskan tentang cara serta syarat pendirian BUMDes, yakni:
- Pendirian BUMDes didasarkan pada Perda Kabupaten
- Sudah diatur berdasar pada Perdes
- Dalam satu desa hanya memiliki satu BUMDes
- Pendirian BUMDes dapat berupa UB atau Usaha Bersama atau dalam bentuk lainnya, akan tetapi bukan dalam bentuk koperasi, PT, BUMD, CV, BPR atau UD.
Dalam Peraturan Menteri Desa No.4/2015 pasal 5 juga dijelaskan tentang proses pendirian BUMDes yang bunyinya “Pendirian Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yang sudah disepakati melalui Musyawarah Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pmebangunan Daerah Tertinggal serta Transmigrasi mengenai Pedoman Tata Tertib serta mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa”. Dalam musyawarah desa yang dimaksud ialah membahas tentang beberapa halyang berkaitan dengan proses pendirian desa, pokok bahasannya yakni:
- Pendirian Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan keadaan ekonomi serta sosial budaya dalam masyarakat.
- Organisasi dalam pengelolaan Badan Usaha.
- AD/ART atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam BUMDes.
Dari ke-empat pokok bahasan ini kemudian menjadi dasar pedoman bagi Pemerntah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa dalam menatapkan Peraturan Desa mengenai Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
Dalam Permendesa No.4/2015 sudah doatur mengenai pengelolaan BUMDes untuk langkah selanjtnya dapat dilihat disana. Dalam Permendesa sudah dengan jelas dan detal bagaimana mengelola teknis pelaksanaan BUMDes diikuti dengan peran serta fungsi dari masing-masing perangkat BUMDes. Isi dari Permendesa berlaku untuk umum, itu artinya tetap dalam pelaksanaannya harus disesuaikan yang selanjutnya diatur oelh Peraturan Walikota atau Bupati dengan keadaan lingkungan, alam serta budaya setempat.
BUMDes harus dikelola dengan profesional dan mandiri sehingga memerlukan orang – ornag yang mempunyai kompetensi dalam mengelolanya. Dalam merekrut pegawai atau manager dan lainnya harus disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan dalam AD/ART Badan Usaha Milik Desa. Seperti manager satidaknya mempunyai pengalaman kerja dilembaga yang bertujuan mencari keuntungan, dengan latar belakang aling minimal SMU atau sederajad. Bagi yang akan menempati jabatan yang memiliki peran penting seperti bagain keuangan, sekretaris dan lainnya maka diutamakan berasal dari sekoalh kejuruan atau SMK atau SMEA bahkan D III dengan prodi akuntasi dan sekretaris. Latar belakang menjadi peran penting agar dapat menjalankan perannya dan dapat berfungsi sesuai dnegan tuntutan pekerjaan. Untuk karyawan minilan berlatar belakang pendidikan SMP karena meraka akan membuat laporan aktivitas BUMDes yang memiliki kaitan dengan yang ia kerjakan.
Sebagai lembaga yang wajib mendapat keuntungan atau profit maka ada mekanisme yang harus ditaati oleh pengelola dalam melakukan kerjasama dnegan pihak lain, contohnya kegiatan yang bersifat lintas desa maka perlu dilakukan koordinasi serta kerja sama antar Pemerintah Desa dalam memanfaatkan sumber – sumber ekonomi, seperti air bersih untuk dikonsumsi dan lain sebagainya. Untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga maka harus melakukan konsultasi serta persetujuan dari Dewan Komisaris BUMDes, dalam melkaukan kegiatan harian maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang telah disepakati bersama yang sudah tertuang dalam AD/ART BUMDes dan sesuai dnegan prinsip tata kelola BUMDes.
Hal yang apling penting dalam pengelolaan BUMDes ialah proses pengelolaan BUMDes sangat dibuthkan suatu pengelolaan dan laporan yang transparan bagi pemerintah serta masyarakat, itu artinya semua yang dikelola harus diketahui oleh semua yang terlibat sehingga mekanisme chek and balance berjalan dengan baik. Selanjutnya harus dilakuakn sebuah penyusunan Rencana pengembangan usaha, seperti penjualan produk yang dipengaruhi oleh musim seperti pakaian dan produk fashion lainnya karena jika kita menjuual produk berdasarkan kemungkinan maka peluang untuk diminati akan sedikit oelh pasar. Karenya kita perlu inobasi baru dan perkembangan yang terjadi ditengah masyarakat.
Itulah sekilas tentang Pengertian Dan Langkah Pembangunan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), terima kasih telah berkunjung dan menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca ini bermanfaat, dan sampai jumpa di artikel bermanfaat lainnya.
Baca Juga >>>