Pengertian Advokat Yang Sebenarnya

Masterpendidikan.com. Hallo sobat semua, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan penjelasan tentang Pengertian Advokat Yang Sebenarnya.

Apakah Advokat itu ? mungkin itu adalah salah satu pertanyaan dasar yang membuat admin ingin membahas tentang masalah ini.

Menurut Undang-undang Advokat yakni di dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

baca juga : Kenali aplikasi go partner yang resmi dirikis di 4 negara

Tapi Sebelum diberlakukannya Undang -undang Advokat. maka yang dimaksud dengan Advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseotang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Apa yang membedakan antara advokat dengan pengacara biasa? Mungkin ini adalah satu pertanyaan yang mucul di dalam pikiran kalian setelah membaca tulisan diatas.

tenang disini admin juga akan menjelaskan mengenai hal ini.

Yang dimaksud dengan pengacara biasa adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktek beracara yang dimilikinya.

baca juga : Arah tracking asiasat 9

Jadi jika seorang pengacara tersebut memiliki acara diluar wilayah izin prakteknya maka ia harus membuat surat izin terlebih dahulu.

Selanjutnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Advokat, maka tidak ada lagi istilah pengacara biasa (pengacara praktek).

Dan Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 

BACA JUGA :   Ujian Tes Kepekaan Google From Docs terbaru 2020

Dan setelah diberlakukannya Undang-Undang Advokat.

Kedudukan advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan sesuai dengan ketentuan .

Akhir kata

Mungkin hanya itu saja informasi mengenai Pengertian Advokat Yang Sebenarnya yang bisa admin berikan, semoga bermanfaat ya.

You May Also Like

About the Author: admin