Daftar Isi :
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJAMSOSTEK Yang Wajib Anda Ketahui! Jaminan hari tua atau biasanya disingkat dengan JHT dan jaminan pensiun atau JP ialah dua program dari empat program BPJAMSOSTEK yang berguna untuk kesejahteraan karyawan. Kedua jaminan tersebut oleh karyawan sering dianggap sama. Padahal, jelas sekali jika keduanya memiliki manfaat serta aturan yang berbeda.
Manfaat dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun memang sangat berguna bagi para karyawan saat mereka berhenti bekerja karena pensiun. Karena di hari memasuki usia lanjut atau tua dana semacam inilah yang akan membantu karyawan. Mungkin para karyawan belum sepenuhnya memahami apa itu jaminan hari tua dan jaminan pensiun dan dimana perbedaannya. Bisa saja karena keduanya didapatkan pada saat memasuki usia pensiun sehingga karyawan beranggapan bahwa kedua jaminan tersebut sama.
Meskipun kedua jaminan tersebut berdasarkan prinsip asuransi sosial dan diterima saat pensiun, namun ada beberapa hal yang membedakan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Nah, untuk membantu anda mengetahui perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun dalam artikel ini akan dibahas dengan tuntas semua perbedaan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Berikut inilah perbedaannya.
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
- Pencairan Tabungan. Jaminan hari tua biasanya dicairkan sekaligus dan dapat diambil sekaligus pula saat karyawan sudah memasuki masa pensiun. Mengalami cacat total tetap, atau pun karyawan meninggal dunia. Sedangkan jaminan pensiun dicairkan setiap bulannya dan diterima setiap bulan, mengalami cacat total tetap, atau karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.
- Tarif jaminan. Tarif jaminan hari tua didasarkan pada akumulasi iuran lalu dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Sedangkan untuk tarif jaminan pensiun didasarkan pada gaji karyawan, masa kerja karyawan, serta manfaat faktornya.
- Besaran iurannya. Yang membedakan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun lainnya juga terletak pada besaran iurannya. Untuk jaminan hari tua, iuran yang dibayar sebesar 5,7% dimana 3.7% iurannya ditanggung oleh si pemberi kerja dan sisanya yaitu 2% ditanggung oleh karyawan. Sedangkan jaminan pensiun iuran yang dibayar sebesar 3% dimana 2% ditanggung oleh si pemberi kerja sedangkan 2% lagi ditanggung oleh karyawan atau pekerja.
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Nah, secara garis besarnya itulah 3 hal yang membedakan antara jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Pada umumnya, untuk jaminan hari tua dapat dikatakan sebagai tabungan sedangkan jaminan pensiun ialah penghasilan bulanan. Hal ini sesuai dengan waktu pengambilan biaya jaminan tersebut yaitu sekaligus untuk jaminan hari tua dan setiap bulan untuk jaminan pensiun. Meskipun kedua jaminan tersebut dapat diambil pada saat karyawan memasuki masa pensiunnya.
Penerimaan ataupun pengambilan manfaat pensiun yang diterima tersebut bisa diteruskan kepada ahli waris seperti janda atau duda, anak, atau pun orang tua. Namun, ada ketentuan atau syarat yang berlaku yaitu pengambilan jaminan dapat diterima ahli waris hingga sampai ahli waris melepaskan hak untuk menerima manfaat pensiun seperti janda yang menikah lagi atau anak yang sudah memasuki usia 23 tahun.
Nah, melalui informasi di atas semoga dapat membantu kamu memahami apa itu perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun? Jadi, anda tidak perlu bingung lagi tentang perbedaan keduanya karena anda sudah mengetahuinya dengan membaca artikel ini.