Cara Membuat Surat Cuti

Cara Membuat Surat Cuti

Masterpendidikan.com – Sebagai pekerja, tentunya kita memiliki hak dan kewajiban pada perusahaan pada tempat kita bekerja. Salah satunya hak yang kita miliki adalah pengajuan cuti dan tentunya harus sesuai dengan ketentuan yang telah perusahaan tetapkan dan juga pekerjanya.  Hal ini juga sudah tercantum pada UU Nomor 13 pada tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dan berikut ulasan singkat mengenai pengertian dari surat cuti yang mungkin akan atau bahkan sedang kamu butuhkan.

Pengertian Surat Cuti

Merupakan surat yang para karyawan gunakan sebagai bentuk permohonan izin agar dapat pengizinan untuk tidak masuk kerja dengan kesan yang lebih baik dan tujuan ke perusahaan pada tempatnya bekerja.

Surat cuti ini masuk ke dalam jenis surat resmi, sehingga cara dan format penulisannya pun harus lebih jelas dan tertata lebih rapi agar maksud serta tujuannya lebih mudah untuk HR perusahaan pahami dan mengerti.

Beberapa Jenis Cuti

Sebelum membuat dan mengajukan surat cuti, kamu harus terlebih dahulu mengetahui jenis – jenis cuti. Ini bertujuan agar surat cuti kamu bisa lebih bermanfaat dengan waktu yang juga tepat. Berikut beberapa jenis cuti yang ada:

  • Cuti Tahunan, cuti ini memiliki 12 hari kerja yang juga bisa karyawan ambil secara bertahap namun tidak boleh kurang dari tiga hari untuk setiap pengambilannya. Dan syarat pengambilannya pun, karyawan harus bekerja minimal satu tahun terlebih dahulu. Cuti ini juga sudah tercantum dalam UU No13 pasal 79 ayat 2 pada tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Cuti Sakit, ini berlaku jika karyawan memiliki surat keterangan sakit dari dokter. Dan untuk karyawan perempuan akan perusahaan berikan cuti untuk hari pertama dan kedua sebagai keringan pada masa menstruasi.
  • Cuti Hamil, cuti ini berdasarkan kebijakan dari pemerintah, yang mana tiap karyawan perempuan yang sedang hamil mendapatkan hak cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan juga sesudah melahirkan. Dan selama cuti, karyawan tersebut masih berhak mendapatkan gaji utuh serta jatah cuti tahunan yang tidak perusahaan kurangi.
  • Cuti Besar, cuti ini hanya berdasarkan dari bentuk apresiasi atas loyaliitas karyawan dari perusahaan yang biasanya juga perusahaan berikan kepada karyawan yang sedikitnya enam tahun telah bekerja pada perusahaan tersebut.
BACA JUGA :   Beberapa Kota yang Hilang dari Peradaban

Cara Membuat Surat Cuti

Pembuatan surat ini hampir sama dengan surat resmi lainnya, namun dilengkapi dengan keterangan dan pengajuan waktu cuti yang diinginkan. Sehingga HR perusaahan lebih mudah memahami dan menyetujui pengajuan surat cuti yang kamu berikan. Berikut adalah tata cara dalam pembuatan surat cuti:

  • Tempat dan tanggal surat, cantumkan kota dan tanggal kapan surat di buat.
  • Kepala Surat, berisikan nama perusahaan pada tempat kita bekerja.
  • Isi Surat, berikan data diri beserta jabatan kita di perusahaan beserta tujuan dari surat yang kamu ajukan tersebut.
  • Penutup Surat, tutup surat dengan kata terimakasih untuk memberikan kesan kesopanan pada perusahaan.
  • Tanda tangan dan Nama Lengkap, bubuhi tanda tangan beserta nama lengkap kita sebagai tanda penghormatan.

Itulah sedikit ulasan mengenai pengertian, penjelasan, beserta jenis dan cara membuatnya. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi tambahan informasi untuk kamu yang membutuhkannya.

You May Also Like

About the Author: Herianto Fitriadi