syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Seperti ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Biasanya pada saat hamil orangtua hanya fokus pada perlengkapan bayi saja. Padahal ada yang lebih penting dari itu, yaitu biaya jaminan pelayanan kesehatan bayi setelah dia lahir. Semua orangtua pasti menginginkan bayi dalam kandungan lahir dalam kondisi sehat. Namun kemungkinan risiko gangguan kesehatan pada bayi bisa saja terjadi. Itu sebabnya perlu langsung mendaftarkan bayi kepada BPJS Kesehatan. Lalu apa syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Persyaratan BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir

Kehadiran si buah hati merupakan anugerah terindah bagi setiap pasangan suami istri sehingga apapun akan dilakukan orangtua agar si anak dapat tumbuh sehat dengan sempurna. Akan tetapi yang namanya bayi baru lahir pasti sistem kekebalan tubuhnya belum begitu sempurna sehingga rawan terserang berbagai macam penyakit seperti demam, batuk pilek, sakit kuning, sembelit, dan lainnya.

Begitu si kecil sakit dan harus segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit, sebagai orang tua tanpa pikir panjang pasti akan melakukan berbagai cara untuk dapat melakukan yang terbaik untuk si buah hati meski dalam perjalanan hati anda akan berkecamuk dengan perasaan cemas atas penyakit dan biaya pengobatan anak. Apalagi dengan gaji yang pas-pasan dan tidak punya dana darurat. Disinilah pentingnya BPJS Kesehatan yang akan melindungi bayi anda dari berbagai risiko penyakit dan mengurangi beban finansial yang  anda alami.

BACA JUGA :   Aplikasi Cek Ongkir Terbaik

Jadi segera daftarkan bayi anda yang baru lahir ke BPJS Kesehatan karena ini sudah menjadi kewajiban orangtua untuk merawat dan memberikan perlindungan yang terbaik untuk si buah hati. Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir.

Syaratnya yaitu;

  1. Anda harus menyiapkan surat-surat berupa bukti  keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit di mana bayi anda itu lahir.
  2. Lampirkan KTP anda selaku orang orang tua si bayi dan jangan lupa kartu keluarga yang asli.
  3. Anda juga harus melampirkan bukti keikutsertaan anda dalam JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.

Caranya;

  1. Setelah anda mempersiapkan berkas berkas yang diperlukan, anda segera datang ke kantor cabang atau kantor pusat BPJS Kesehatan yang terdekat dengan tempat tinggal anda.
  2. Berikutnya anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir dan melampirkan syarat atau dokumen yang telah anda siapkan sebelumnya.
  3. Setelah kelengkapan berkas anda sudah lengkap semua. Selanjutnya  anda akan menerima kartu BPJS Kesehatan yang otomatis  langsung aktif pada saat itu juga.

Dan perlu anda ingat setelah istri melahirkan, sebagai  orangtua wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3×24 jam atau sebelum pulang ke rumah. Hal tersebut dilakukan agar pertanggungan jaminan kesehatan dapat berlaku. Karena kalau sudah pulang ke rumah baru daftar dan bayar iuran penjaminan tidak akan berlaku. Ini berlaku juga bagi anda yang keikutsertaannya dalam JKN-KIS dengan status Pekerja Penerima Upah (PPU). Penyelenggara Negara, Badan Usaha (BU), dan peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU).

Sebagian orang tua banyak yang tidak peduli dan tidak mau untuk mendaftarkan bayinya untuk menggunakan BPJS kesehatan. Karena masih banyak yang belum paham akan pentingnya BPJS kesehatan tersebut bagi bayi anda dan keluarga anda nantinya. Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir tidak sulit dan tidak memakan banyak waktu.

BACA JUGA :   Review Aplikasi X8 Sanbox

Mengapa bayi yang baru lahir wajib daftar BPJS Kesehatan

Bayi yang baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak bayi tersebut dilahirkan. Dengan begitu keikutsertaan dalam jaminan kesehatan langsung aktif. Jika anda terlambat dalam  mendaftarkannya atau lebih dari 28 hari, itu berakibat bayi anda tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Hal tersebut dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi tersebut dilahirkan.

Dan apabila lewat 28 hari ketika ingin didaftarkan setelah batas tersebut maka keaktifan peserta bayi baru lahir harus menunggu sekitar  14 hari lagi. Apabila bayi yang baru lahir tersebut adalah dari ibu peserta PBI maka akan dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Itulah mengapa pentingnya bagi orang tua untuk wajib  mendaftarkan bayinya yang baru lahir untuk Ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Karena bayi tersebut akan dijamin dari segi pelayanan kesehatannya dan biaya untuk perawatan bayi tersebut sudah ditangguhkan oleh pemerintah agar  kesehatan si buah hati anda dapat terjaga dengan baik dan memperoleh pelayanan kesehatan yang sangat baik yang dibutuhkan oleh si bayi. Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir sangat mudah dilakukan jadi mulai sekarang persiapkan semua dokumen dan lain lain supaya ketika bayi lahir anda bisa daftarkan bayi anda tersebut.

You May Also Like

About the Author: Herianto Fitriadi