Pengertian, Jenis dan Fungsi dari Visum

Pengertian, Jenis dan Fungsi dari Visum

Masterpendidikan.com – Saat menonton berita, pernahkah kamu mendengar kata “visum”? Khususnya pada kasus pembunuhan istilah visum sangat umum digunakan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan visum? Dan apa fungsi dari visum? Berikut ulasan mengenai pengertian, jenis dan fungsi visum yang perlu kita ketahui.

Apa Itu Visum?

Visum et Repertum (VeR)  atau visum merupakan istilah yang umum dalam dunia kedokteran, khususnya bagian forensik. Untuk pengertiannya, visum merupakan suatu keterangan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan permintaan dari pihak berwajib dan keterangan tersebut berdasarkan apa yang dokter temukan pada pasien setelah dilakukannya pemeriksaan dengan pengetahuan dokter. Biasanya visum dilakukan pada korban terluka, keracunan, kecelakaan, penganiayaan hingga pemerkosaan. .

Jenis Visum

Visum terbagi menjadi beberapa berdasarkan barang bukti yang diperiksa, yakni:

1. Visum Korban Hidup

Visum ini terbagi lagi menjadi tiga macam yaitu:

a. Visum biasa, yang diberikan pihak penyidik dengan korban yang tidak membutuhkan perawatan yang lebih lanjut lagi

b. Visum sementara, diberikan apabila korban membutuhkan perawatan lebih lanjut.

c. Visum lanjutan, untuk korban yanh tidak memerlukan perawatan lebih lanjut karena meninggal dunia, dalam perawatan dokter ataupun sudah sembuh.

2. Visum Fisik Jenazah

Dilakukan pada korban yang  meninggal dan penyidik harus mengajukan permintaan tertulis ke pihak kedokteran forensik untuk dapat melakukan bedah mayat atau otopsi terlebih dahulu.

3. Visum barang bukti

Visum ini dilakukan pada barang bukti berupa darah, pisau, air mani, peluru dan lainnya.

4. Visum Psikiatri

Dilakukan pada korban dengan gejala penyakit kejiwaan.

5. Visum TKP

Dilakukan saat dokter telah melaksanakan pemeriksaan TKP.

BACA JUGA :   Cara Meningkatkan Daya Ingat

6. Visum Penggalian jenazah

Dengan menggali kembali kuburan dan melakukan pemeriksaan seperti biasanya.

Fungsi Visum

Hasil visum berfungsi sebagai bukti tindak pidana yang ditulis secara detail dalam visum et repertum dan diharapkan dapat menjadi barang bukti yang dapat memutuskan perkara dengan lebih adil.

Perbedaan Otopsi dan Visum

Sebagian orang masih belum mengetahui perbedaan antara visum dan otopsi, padahal otopsi merupakan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab kematian, sehingga dengan hasil visum, kita dapat mengetahui penyebab kematian.

Demikianlah ulasan mengenai visum yang bisa jadi dapat menjadi informasi untuk kita semua. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

About the Author: Herianto Fitriadi