20 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

20 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

20 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap – Bicara pasal hukum, seriap orang akan terikat dengan hukum, baik itu hukum negara, agama, serta hukum apapun yang berlaku dalam kehidupan. Adapun pengertian hukum ialah ketentuan-ketentuan yang sudah menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Dianggap sebagai peraturan yang mengikat sebagian atau seluruh masyarakat tertentu, yang bertujuan agar dapat mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa.

Dengan kata lain hukum ialah serangkaian aturan yang berisi tentang perintah maupun larangan yang sifatnya memaksa agar terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram, serta ada sanksi apabila ada yang melanggarnya.

20 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap

HUKUM MENURUT PARA AHLI

Eksistensi hukum yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat ialah mempunyai tujuan yang ingin diwujudkan. Adapun tujuan etimologi, yakni sesuatu yang ingin dicapai ataupun diwujudkan oleh hukum.

Dan berikut ini merupakan pendapat dari pemikiran pada ahli tentang Hukum.

1. Aristoteles
– Sesuatu yang berbeda yang sekedar mengatur serta mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum yang berfungsi sebagai pengatur tingkah laku para hakim dan putusannya dipengadilan supayan menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

– Hukum merupakan hanya sebagai kumpulan peraturan yang bukan hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

2. Karl Max
– Hukum merupakan suatu pencerminan dari hubungan hukum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.

3. Thomas Aquinas
– Hukum merupakan berasal dari Tuhan, oleh dari itu hukum tidak boleh dilanggar.

4. Plato
– Hukum itu merupakan peraturan2 yang teratur serta tersusun baik yang mengikat masyarakat.

BACA JUGA :   Pengertian Hak Cipta

5. Grotius
– Hukum merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan.

6. Van Vanenhoven
– Hukum merupakan suatu gejala dalam pergaulan hidup dan bergolak terus menerus dalam keadaan yang berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

7. Hugo de Grotius
– Hukum merupakan peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

8. Van Kan
– Hukum merupakan keseluruhan dari aturan hidup yang memiliki sifat memaksa yang bertujuan melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

9. Leon Duguit
– Hukum merupakan semua aturan tingkah laku dari para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya disaat tertentu yang diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila yang dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

10. Immanuel Kant
– Hukum merupakan keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, yang menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

11. E Utrecht
– Hukum merupakan Himpunan petunjuk-petunjuk hidup, tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh para anggota masyarakat yang bersangkutan.

12. Eugen Ehrlich
– Hukum merupakan sesuatu yang berkaitan dengan fungsi kemasyarakatan serta memandang sumber hukum hanya dari legal story and jurisprudence dan living law.

13. Roscoe Pound
– Hukum merupakan pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku dari para individu yang mempengaruhi individul ainnya. Dan adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering

BACA JUGA :   12 Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli

14. Hans Kelsen
– Hukum merupakan suatu perintah terhadap dari tingkah laku manusia. Hukum ialah kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

15. John Austin
– Hukum merupakan seperangkat perintah, baik itu langsung maupun tidak langsung dari pihak yang sedang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen yang mana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

16. Karl Von Savigny
– Hukum merupakan aturan yang terbentuk melalui kebiasaan serta perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum sendiri berakar pada sejarah manusia, yang mana akarnya dihidupkan dari kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat.

17. Llywellin
– Hukum merupakan apa yang diputuskan dari seorang hakim tentang suatu persengketaan.

18. Paul Scholten
– Hukum merupakan suatu petunjuk tentang apa yang layak untuk dilakukan dan apa yang tidak layak untuk dilakukan, dan bersifat perintah.

19. Thomas Hobbes
– Hukum merupakan sebuah kata seseorang dan dengan haknya telah memerintah pada yang lain.

20. M J Van ApelDorn
– Hukum merupakan gejala dalam masyarakat, Jadi keseluruhan kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat ialah objek dari ilmu hukum.

Itulah pengertian Hukum yang dapat kami sajikan, yang merupakan materi yang kami serap dari berbagai sumber, apabila ada kesalahan silahkan kirim kritik dan saran di kotak komentar.

You May Also Like

About the Author: admin