Pengertian, Fungsi, Unsur dan Jenis Persidangan Beserta Alat-Alatnya

Pengertian, Fungsi, Unsur dan Jenis Persidangan Beserta Alat-Alatnya – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Persidangan. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini :

Pengertian Persidangan

Persidangan sendiri berasal dari kata sidang. Sidang dapat diartikan sebagai suatu pertemuan formal antara beberapa orang dengan tujuan untuk membicarakan atau memusyawarahkan suatu masalah. Tujuan dari musyawarah tersebut ialah agar dapat menemukan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi tersebut. Adapun hasil akhir dari musyawarah, telah disepakati bersama dan telah sah. Dan pengesahan ini dilakukan oleh pemimpin sidang.

Pengertian, Fungsi, Unsur dan Jenis Persidangan Beserta Alat-Alatnya

Persidangan dapat juga diartikan sebagai sarana yang digunakan dalam memusyawarahkan suatu masalah untuk mendapatkan suatu keputusan resmi. Dalam pelaksanaannya persidangan mempunyai peraturan yang harus diikuti. Aturan tersebut dibuat dengan jelas serta di kelola dengan baik.

Fungsi Persidangan

Fungsi utama dari persidangan ialah sebagai sarana untuk menyelesaikan suatu perrmasalahan serta menetapkan keputusan yang tepat untuk menangani masalah tersebut. Dengan kata lain sebagai sarana dalam mencari solusi untuk memecahkan suatu permasalahan. Untuk secara lebih detailnya Persidangan memiliki beberapa fungsi lainnya, yaitu :

  • Sebagai sarana dalam bermusyawarah untuk pemecahan suatu permasalahan.
  • Untuk meninjau lagi keputusan yang telah diambil, apakah telah sesuai terhadap masalah.
  • Berfungsi dalam menyampaikan pendapat mengenai suatu permasalahan dan mencari solusi pemecahannya yang tepat.
  • Sebagai sarana dalam mempertangung jawabkan laporan Kerja.
  • Sebagai sarana untuk penetapan suatu kebijakan. Dimana dalam penetapannya harus mengikuti berbagai peraturan yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan tata tertib serta dapat di pertanggung jawabkan.
BACA JUGA :   Dasar Hukum Otonomi Daerah

Unsur-Unsur Persidangan

Dalam Persidangan terdapat beberapa Unsur. Unsur-Unsur tersebut yaitu :

1. Pimpinan sidang

Pimpinan sidang merupakan orang yang telah dipilih sebagai pemimpin jalannya sidang. Pada umumnya pemimpin sidang ini terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu pimpinan sidang satu, pimpinan sidang dua dan satu orang sebagai notulen. Adapun Pimpinan sidang ini dipilih oleh peserta sidang.

2. Peserta sidang

Peserta sidang ialah seluruh orang yang ikut serta dalam persidangan kecuali notulen dan pimpinan sidang. Peserta sidang sendiri ditentukan oleh tata tertib yang telah disepakati bersama. Pada umumnya peserta sidang ini dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu peserta aktif dan peninjau. Semua peserta mempunyai hak dan kewajiban dalam persidangan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Peserta sidang haruslah aktif dan berpartisipasi dalam upaya pengambilan keputusan dengan memberikan beberapa saran serta masukan.

3. Notulen

Di dalam persidangan, notulen merupakan seseorang yang mengemban tugas sebagai pencatat jalannya persidangan hingga pengambilan keputusan di tetapkan.

Jenis-Jenis Persidangan

Persidangan dapat dikelompokkan kedalam beberapa Jenis, yaitu :

1. Sidang Paripurna

Sidang ini sendiri dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau DPR (Dewan Perwakilan Daerah). Dan peserta yang menghadiri sidang ini merupakan seluruh anggota DPR, dan minimal 2/3 dari keseluruhan anggota. Pimpinan sidangnya pun Dewan Perwakilan Rakyat, dan minimal dihadiri oleh 3 orang pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Sidang Komisi

Sidang ini hanya dihadiri oleh para anggota komisi saja. Adapun tujuannya agar perumusan dan pengambilan kebijakan akan lebih mudah dilakukan dan kebijakan tersebut lebih terfokus. Dan hasil dari sidang ini berupa keputusan yang sifatnya hanya sementara dan dapat diubah kembali, dengan kata lain keputusan yang diambil merupakan keputusan non permanen. Keputusan yang didapatkan melalui rapat ini akan dibawa lagi pada sidang pleno dengan tujuan untuk menentukan keputusan akhir yang akan diambil dan disahkan.

BACA JUGA :   Hukum Adat Yang Ada di Indonesia dan Contohnya

3. Sidang Pleno

Merupakan sidang kelanjutan dari Sidang paripurna. Sidang pleno sering dikenal dengan sidang besar. Adapun seluruh peserta sidang ini wajib mengikuti sidang tanpa pengecualian. Tujuan dari sidang pleno ialah untuk menetapkan keputusan akhir. Dan keputusan dari sidang pleno ini bersifat final (Akhir). Agenda dalam sidang telah rumuskan oleh anggota komisi. Dan dalam sidang ini dibahas agenda, tata tertib serta Laporan Penanggung jawaban.

4. Sidang Istimewa

Sidang yang bertujuan untuk membahas hal-hal yang bersifat mendesak atau krusial.

Alat–Alat dalam Persidangan

Penetapan keputusan dalam persidangan tentunya memerlukan alat. Terdapat beberapa alat yang diperlukan dalam persidangan, yaitu

1. Palu

Alat dalam persidangan yang sangat diperlukan. Karena dalam setiap penentuan keputusan dilakukan pengetukan palu. Dalam sebuah persidangan palu memiliki fungsi sebagai pengontrol utama.

2. Papan tulis

Papan tulis digunakan apabila terdapat beberapa hal penting dan harus ditulis serta ditunjukkan kepada peserta sidang.

3. Proyektor

Digunakan dalam menampilkan bahan atau pemasalahan dalam persidangan. Akan tetapi proyektor ini hanya digunakan apabila diperlukan saja (bukan merupakan alat wajib).

4. Pengeras suara

Dalam Sidang forum yang terdiri dari banyak peserta. Dan pengeras suara digunakan agar suara pimpinan sidang dan suara peserta dalam persidangan dapat terdengar secara keseluruhan.

5. Kertas (berisi LPJ, tata tertib dan hal lainnya)

Itulah sekilas penjelasan tentang Pengertian, Fungsi, Unsur dan Jenis Persidangan Beserta Alat-Alatnya, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka