Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa – Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan pada sidang PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam pancasila dimuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai dengan kepribadan bangsa. Dasar negara bisa berupa falsafah yang merangkum kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara yang merdeka. Dasar negara ialah sebuah landasan atau pondasi yang kuat, kokoh dan tahan dengan segala gangguan, rintangan ataupun hambatan dari dalam ataupun luar negeri sehingga semua yang ada didalamnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat.Pancasila juga harus menjadi landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundangan ataupun etika moral yang selanjutnya akan diberlakukan bagi bangsa.

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Arti pancasila sebagai dasar negara harus dimengerti atau dipahami karena pancasila ialah salah satu elemen paling penting dalam negara. Pancasila merupakan suatu ideologi yang dipegang erat oleh bangsa kita yaitu Indonesia. Kata Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Bung Karno saat sidang BPUPKI. Kemudian Pancasila menjadi landasan berdirinya negara kita.

Tujuan dari dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara oleh para pendiri negara ialah sebagai dasar dari negara Republik Indonesia. Ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Radjiman Widyodiningrat bahwa kakikat dari Pancasila ialah sebagai dasar negara. Begitu pula dengan Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno menyebutkan bahwa perlunya dasar negara Indonesia yang merdeka yaitu Pancasila. Dengan begitu semua pelaku sejarah berniat untuk merumuskan Pancasila sebagai dasar negara, filsafah negara dan sebagai ideologi negara serta tidak ada niatan lain.

Seandainya negara kita merupakan sebuah bangunan maka Pancasila merupakan pondasi dari bangunan tersebut dan nantinya akan menjadi pijakan dari bangunan-bangunan berikutnya. Dengan begitu Pancasila dijadiakan dasar yang akan melandasi pembuatan segala peraturan yang mengatur berbagai bidang dalam kehidupan baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, ataupun keamanan dan pertahanan. Selaian sebagai dasar negara Pancasila juga sebagai sumber dari hukum yang paling utama bagi semua perundang-undangan yang akan dibuat. Karenanya selain sebagai dasar negara Pancasila juga berperan sebagai sumber tertib hukum bagi bangsa.

BACA JUGA :   Pengertian dan Tujuan Geostrategi Indonesia

Pada saat orde baru Pancasila berfungsi sebagai sumer dari hukum yang diperkuat memalui UU Keormasan Tahun 1985 yaitu UU No. 5 tahun 1985 tentang keharusan semua kekuatan politik mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam anggaran dasarnya. Selain itu L-1 No. 8 Tahun 1985 juga mengahurkan semua organisasi sosial dan kemasyarakatan mencantumkan pancasila sebagai satu-satunya azas.

Karenanya di kedua undang-undang tersebut Pancasila Bukan hanya sebagai dasar negara akan tetapi juga sebagai Anggaran Dasar bagi semua organisasi politik, kemasyarakatan ataupun sosial keagamaan. Karenanya perluasan arti dari Pancasila yang tidak sesuai dengan Tap MPRS No.XX/MPRS/1966.jo.Tap. MPR No.V MPR/1973, jo. Tap MPR No. IX/MPR/1978 dan dipertegas dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 yang berisi tentang pengembalian kedudukan serta fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalam kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan dalam hidup bangsa Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap masyarakat karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang sudah dirintis sejak jaman Sriwijaya sampai Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Lalu diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara dan disepakati sertaditentukan sebagai dasar negara. Dengan pengertia yang seperti itu, maka Pancasila juga selain sebagai pandangan hidup negara juga sebagai ideologi negara.

Pandanga hidup yang dimiliki bangsa kita bersumber pada akar budaya dan nilai-nilai religi sebagai keyakinan bangsa, karenanya dengan pandangan hidup yang telah diyakini inilah maka bangsa Indonesia mampu dan dapat memandang serta memecahkan masalah yang dihadapi dengan tepat. Bagi suatu bangsa pandangan hidup berarti menuntun karena dengan pandangan yang dipegang teguh maka suatu bangsa mempunyai landasan fundamental yang akan menjadi pegangan dalam memecahkan semua masalah yang dihadapi.

BACA JUGA :   Undang-Undang HAM (Hak Asasi Manusia)

Dengan pandanga hidup yang jelas, bangsa Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal serta memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan persoalan lainnya dalam gerak masyarakat yang semakin maju. (Kaelan.2000:197)

Sebagaipandanga hidup bagi bangsa, dalam Pancasila mengandung konsep dasar kehidupan yang menjadi cita-cita dan dasar pikiran terdalam serta gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Karenanya Pancasila harus menjadi pemersatu nagi bangsa yang tidak boleh mematikan keaneka ragaman yang ada sebagai Bhineka Tunggal Ika. Dengan begitu Pancasila ialah cita-cita moral bagi bangsa yang memberikan podeman dan kekuatan ruhaniah untuk tingkah dan laku hidup bernegara.

Sebagai ideologi, Pancasila diangkat dari nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia. Ideologi berarti pengatahuan tentang ide-ide. Selain itu ideologi juga mencakup arti pengertian-pengertian dasar, gagasan-gagasan serta cita-cita.

You May Also Like

About the Author: admin