Daftar Isi :
Pengertian Pengawasan – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pengawasan, Apa itu pengawasan apakah sama dengan Audit dan apa fungsinya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut. Silahkan simak ulasan berikut ini :
Pengertian Pengawasan
Pengawasan itu ialah proses dalam memastikan bahwa seluruh aktifitas yang di laksanakan sudah sesuai dengan apa yang telah direncanakan sebelumnya.
Jenis-jenis Pengawasan
Pengawasan dapat dibagi beberapa Jenis, yang diantaranya sebagai berikut
Pengawasan Internal (Intern)
Pengawasan ini ialah pengawasan yang dilaksanakan oleh seorang atau badan (organisasi) yang ada didalam lingkungan unit organisasi / lembaga yang bersangkutan.
Pengawasan Eksternal (Ekstern)
Pengawasan jenis ini ialah pengawasan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang ada di luar lingkungan unit organisasi / lembaga yang diawasi.
Pengawasan Preventif Dan Represif
Pengawasan Preventif merupakan suatu pengawasan yang dilaksanakan pada kegiatan sebelum kegiatan itu dijalankan, sehingga bisa mencegah terjadinya kegiatan-kegiatan yang menyimpang, semisalnya pengawasan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah agar menghindari adanya peraktek penyimpangan dalam pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan / merugikan negara dan tentunya Rakyat yang tidak bersalah.
Dan pengawasan represif merupakan pengawasan yang dilaksanakan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan tersebut sudah dijalankan. Semisalnya pengawasan ini dilakukan pada akhir tahun anggaran, dimana anggaran yang telah ditentukan lalu disampaikan laporannya.
Pengawasan Aktif Dan Pasif
Pengawasan aktif (dekat) ialah pengawasan yang dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan ditempat kegiatan yang bersangkutan.
Dan sedangkan pengawasan pasif (jauh) merupakan pengawasan yang dilakukan, misalnya melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat atau laporan-laporan pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti penerimaan maupun bukti pengeluaran.
Pengawasan Kebenaran Formil
Pengawasan kebenaran formil merupakan pengawasan yang menuut hak Rechtimatigheid dan pengawasan kebenaran materil tentang maksud dan tujuan pengeluaran Doelmatigheid.
Fungsi Pengawasan
- Menilai apakah setiap unit sudah melakukan kebijakan dan prosedur yang telah menjadi tanggung jawab masing-masing unit.
- Menilai apakah surat atau laporan yangdibuat sudah menggambakan semua kegiatan yang sebenarnya dengan cermat dan tepat.
- Menilai apakah pengendalian manajemen sudah memadai dan dijalankan dengan efektif.
- Meneliti apakah semua kegiatan telah dijalankan dengan efektif yakni mencapai tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Meneliti apakah semua kegiatan telah dijalanjakan dengan efisien.
Itulah ulasan sekilas penjelasan Pengertian Pengawasan, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami
Baca Juga >>>