Pengertian dan Perbedaan Dari Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Pengertian dan Perbedaan Dari Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Masterpendidikan.com – Umumnya kita mendengar berita untuk suatu kasus yang melibatkan hukum perdana, namun pernahkah kamu mendengar atau pun membaca suatu berita yang berhubungan dengan hukum perdata? Apa yang membedakan hukum perdata dengan hukum pidana? Sebelum kita mengetahui perbedaan antarakeduanya, kita perlu tahu terlebih dahulu pengertian dari masing – masingnya. Berikut ulasan lebih lanjutnya.

Pengertian Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Hukum Perdata merupakan serangkaian dari aturan – aturan untuk mengelola tingkah laku pada setiap orang terhadap orang lain dan berhubungan dengan peranan yang timbul dalam pergaulan keluarga maupun masyarakat. Dan hukum perdata ini juga masuk kedalam jenis hukum privat, yang bahkan dalam buku Prof.Subekti S.H dengan judul Pokok – Pokok Hukum Perdata pada halaman 9, terdapat penjelasan bahwa hukum perdata memiliki arti yang luas dan meliputi semua hukum privat materiil, yakni segala hukum pokok yang mengatur segala kepentingan perseorangan.

Sedangkan hukum pidana merupakan serangkaian peraturan yang dibuat dengan tujuan melindungi kepentingan umum sehingga masuk kedalam kategori hukum publik yang artinya dijalankan juga oleh apparat negara dan pemerintah. Dalam buku C.S.T Kansil yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia pada halaman 257, juga menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur segala pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum yang mana memiliki ancaman hukuman berupa penderitaan ataupun siksaan.

Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Untuk membedakan antara keduanya, kita akan mengelompokkan dalam beberapa kategori seperti berikut ini.

BACA JUGA :   Pengertian, Resiko dan Penerbitan Obligasi Pemerintah Beserta Jenisnya Di Indonesia

1. Berdasarkan Sumber Hukum

Diantara kedua hukum ini juga memiliki sumber yang berbeda yakni:

  • Sumber Hukum Perdata, berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata atau KUHPer dan menjadi acuan bagi para penegak hukum dalam suatu kasus perdata. Dan hukum perdata juga berasal dari kebiasaan dan hukum tidak tertulis karena pengaturannya juga tidak tertulis secara rinci.
  • Sumber Hukum Pidana, berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau KUHP yang juga sebagai aturan umum tidak pidana atau lex generalid dan menjadi acuan bagi para aparat penegak hukum dalam mengatasi dan mengadili suatu kasus.

2. Berdasarkan Isi Hukum

Selain sumber hukum, kedua hukum ini juga memiliki isi hukum yang berbeda yakni:

  • Isi Hukum Perdata, mengatur hubungan antar masyarakat dan lebih menitikberatkan kepada kepentingan individu.
  • Isi Hukum Pidana, berisikan kepentingan serta hak – hak anggota masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata tertib.

3. Berdasarkan Pelaksanaan Hukum

Hukum perdata dan hukum pidana juga memiliki perbedaan dalam pelaksanaan hukum, yakni:

  • Pelaksanaan Hukum Perdata, mulai dengan pengaduan dari korban yang kemudian berperan sebagai penggugat atas kasusnya.
  • Pelaksanaan Hukum Pidana, berbeda dengan hukum perdata, sehingga tidak harus diawali dengan pengaduan dari korban karena penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim bisa langsung bertindak bersama korban dan menjadi saksi dan jaksa penuntut umum sebagai penggugat.

4. Berdasarkan Sanksi atau Hukumannya

Hukuman atau sanksi yang diberikan pun berbeda antara hukum perdata dan pidana, yakni sebagai berikut:

  • Sanksi Hukum Perdata, dapat berupa ganti rugi atau yang lainnya tergantung permintaan yang telah disepakati kedua belah pihak.
  • Sanksi Hukum Pidana, berdasarkan KUHP yang mana dapat berupa pidana penjara, pidana mati ataupun pidana kurungan dan denda.
BACA JUGA :   5 Teori Kedaulatan

Itulah sedikit ulasan mengenai pengertian dan perbedaan dari hukum perdata dan hukum pidana. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi tambahan informasi bagi kita semua.

You May Also Like

About the Author: Herianto Fitriadi