6 Uang Rupiah Yang Tak Berlaku di 2021

6 Uang Rupiah Yang Tak Berlaku di 2021

Masterpendidikan.com6 Uang Rupiah Yang Tak Berlaku di 2021. Bank Indonesia telah mencabut dan menarik enam pecahan uang kertas Rupiah. Keenam uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi sejak tahun 2021 dikarenakan masa edar uang, serta emisi baru dengan perkembangan teknologi dalam unsur keamanannya.

Mengingat masih banyak uang yang beredar dengan tahun emisi yang sudah cukup lama, maka  setidaknya ada empat uang Rupiah yang akan menyusul pada 2025 dan tidak berlaku lagi. Apa saja keempat uang Rupiah Tersebut? Beribut ulasannya.

Enam Uang Rupiah Yang Tak Berlaku 2021

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada tanggal 4 Maret 1988, ada enam uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredarannya. Dan kemaren, tanggal 28 Desember 2020 adalah batas waktu penukaran uang tersebut. Ada pun keenam uang rupiah yang tak berlaku lagi sejak 2021 besok adalah:

  • Uang kertas Rp. 100 dengan tahun emisi 1968 yang bergambar Jendral Besar TNI Raden Soedirman.
  • Uang kertas Rp. 500 dengan tahun emisi 1968 yang bergambar Jendral Besar TNI Raden Soedirman.
  • Uang kertas Rp. 1.000 dengan tahun emisi 1975 yang bergambar Pangeran Diponegoro.
  • Uang kertas Rp. 5.000 dengan tahun emisi 1975 yang bergambar Nelayan.
  • Uang kertas Rp. 100 dengan tahun emisi 1977 yang bergambar Badak Bercula Satu.
  • Uang kertas Rp. 500 dengan tahun emisi 1977 yang bergambar Rachmi Harta dengan Anggrek Vanda.

Empat Uang Rupiah Yang Akan Menyusul

Selain keenam uang rupiah tersebut, ada empat uang rupiah yang akan menyusul dan tidak akan berlaku lagi. Adapun empat uang rupiah tersebut adalah:

  • Uang kertas Rp. 10.000 dengan tahun emisi 1979.
  • Uang kertas Rp. 1.000 dengan tahun emisi 1980.
  • Uang kertas Rp. 5.000 dengan tahun emisi 1980.
  • Uang kertas Rp, 500 dengan tahun emisi 1982.
BACA JUGA :   Cara Menggunakan Jangka Sorong

Untuk keempat uang Rupiah yang akan menyusul ini, memiliki batas penukaran hingga 30 April 2025. Jadi bagi kamu yang merasa memilikinya, harap segera lakukan penukaran di Bank Indonesia ataupun loket penukaran kantor BI terdekat yang memiliki jam pelayanan setiap hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga pukul 11.30 waktu setempat.

Itulah 6 Uang Rupiah Yang Tak Berlaku di 2021 dan keempat uang rupiah yang akan menyusul pada tahun 2025. Semoga bermanfaat dan dapat menambah informasi untuk kita semua.

You May Also Like

About the Author: Herianto Fitriadi