5 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

5 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

5 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli – Warga Negara atau akrab disebaut Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu, yang secara khusus: negara, yang dengannya membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ini disebut dengan warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotai olehnya.

Warga negara di setiap negara mempunyai hak & kewajiban yang sama. Setiap warga negara pasti mendapat berbagai perlindungan hukum dlm berbagai aspek kehidupan. Dan salah satunya ialah perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia).Dan utk membatasi prilaku manusia setiap negara pasti mempunyai peraturan-peraturan hukum yang berguna untuk menciptakan kedamaian serta ketentraman dalam masyarakat.

5 Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

1. Koerniatmanto S, mengungkapkan warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.

2. A.S. Hikam, mengungkapka bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas & lebih berarti daripada kawula negara yang artinya objek atau orang- orang yang dimiliki negara & mengabdi kepada pemiliknya (Negara).

3. Menurut Wolhoff, mengatakan bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya. Kewarganegaraan ini memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakannya ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Dan ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara Sebagai contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

BACA JUGA :   Pengertian Warga Negara Menurut UU No 12 Tahun 2006

4. Menurut Ko Swaw Sik ( 1957 ), mengungkapkan bahwa Kewarganegaraan merupakan ikatan hukm antara Negara & seseorang. Dan ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mndapat status sebagai Negara yang berdaulat & diakui karena memliki tata Negara. Kewarganegaraan juga merupakan bagian dari konsep kewargaan. Dan didalam pengertian ini, warga suatu kota atau kapubaten disebut juga sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena msing-masing satuan politik akn memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

5. Pengertian kewarganegaraan menurut undang-undang No 12 tahun 2006, Kewarganegaraan merupakan segala hal ihwal yg berhubungan dengan warga negara.

Sekian artikel tentang pengertian warga negara menurut para ahli, semoga membantu dan bermanfaat, sampai jumpa & terima kasih.

You May Also Like

About the Author: admin