Pengertian, Macam, Asas, dan Contoh Hukum Internasional

Pengertian, Macam, Asas, dan Contoh Hukum Internasional

Pengertian, Macam, Asas, dan Contoh Hukum Internasional – Sudah ada sejak lama saat ribuan tahun yang lalu. Di kota yang terletak di Mesopotamia saksi bisu dari perjanjian diatas batu antara pimpinan lagash dan pimpinan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi. Yang selanjutnya sekitar 1000 tahun setelah itu, selain itu juga dibuat perjanjian persaudaraan dan perdamaian yaitu antara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua perjanjian yang sangat terkenal tersebut adalah wujud awal dari adanya hukum internasional.

Pengertian, Macam, Asas, dan Contoh Hukum Internasional

A. Pengertian Hukum Internasional

Merupakan segala peraturan hukum yang menyangkut setidak-tidaknya dua negara atau lebih. Hukum internasional sendiri mengatur semua kegiatan yang ada pada masyarakat yang ada di sebuah negara yang tidak sama sesuai dengan ketentuan internasional. Sehingga, tidak seluruh kegiatan manusia bisa diatur dengan memakai hukum internasional. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan budaya dan tradisi dari negara masing-masing.

Hukum internasional yang mengatur antara dua negara atau lebih hanya bisa diterapkan di tempat yang bersifat umum dan sebelumnya telah disetujui oleh pihak-pihak dari negara yang menganut hukum internasional tersebut. Hukum internasional harus bisa mengacu pada kaedah dan dasar yang mengatur hubungan antar masyarakat berbangsa serta bernegara.

B. Macam-Macam Hukum Internasional

Hukum internasional sendiri memiliki 2 (dua) macam hukum, yaitu:

1. Hukum Perdata Internasional
Merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara dan hukum di sebuah negara sama warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional sendiri juga disebut hukum antar bangsa.

2. Hukum Publik Internasional
Hukum internasional ialah yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional sendiri juga disebut Hukum antar negara.

BACA JUGA :   Pengertian Hak Cipta

C. Asas-Asas Hukum Internasional

Hukum Internasional juga mempunyai Asas-asas yang berlaku di dalam hukum internasional, diantaranya yaitu :

1. Asas Teritorial
Asas ini mengungkapkan bahwa negara harus menyiapkan hukum untuk seluruh orang dan juga semua barang yang berada disebuah tempat negara tersebut.

2. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan ini mengungkapkan asas kebangsaan merupakan sebuah hukum negara tetap berlaku bagi seorang warga negara meskipun dia berada di sebuah negara lain. Asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.

3. Asas Kepentingan Umum
Asas menyatakan asas kepentingan umum ialah bahwa hukum negara tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara karena hukum menyesuaikan diri sama semua keadaan ataupun kejadian yang menyangkut kepentingan umum.

D. Contoh Hukum Internasional

1. Hukum Internasional Regional
Merupakan Hukum Internasional yang berlaku / terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) & konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pertama-tama tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

2. Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional khusus adalah Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan serta tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Sekian Pengertian, Macam, Asas, dan Contoh Hukum Internasional, semoga bermanfaat bagi pembaca. sekian dan terimakasih.

BACA JUGA :   10 Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

You May Also Like

About the Author: admin