Pengertian Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi

Pengertian Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi

Pengertian Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi – Kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi. Untuk jelasnya silahkan simak penjelasannya berikut ini :

Pengertian Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi

Pengertian Akuntansi Forensik

Akuntansi Forensik merupakan penerapan disiplin akuntansi dalam arti luas, termasuk auditing, pada masalah hukum untuk penyelesaian hukum di dalam ataupun luar pengadilan. Akuntansi forensik sendiri dipraktikkan dalam bidang yang luas, seperti :

  1. Dalam penyelesaian sengketa antar individu.
  2. Di perusahaan swasta dengan berbagai bentuk hukum, perusahaan tertutup maupun yang memperdagangkan saham atau obligasi di bursa, joint venture, special purpose companies.
  3. Di perusahaan yang sebagian / seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, baik itu di pusat maupun di daerah (BUMN/BUMD).
  4. Di departemen / kementrian, pemerintah pusat & daerah, MPR, DPR & DPRD, serta lembaga-lembaga negara lainnya, mahkamah seperti Mahkamah Konstitusi & Mahkamah Yudisial, komisi-komisi seperti KPU dan KPPU, yayasan, koperasi, Badan Hukum Milik Negara, Badan Layanan Umum, dan seterusnya.

Pengertian Audit Investigatif

Audit Investigasi merupakan proses pengumpulan dan pengujian bukti-bukti terkait dengan kasus penyimpangan yang berindikasi akan merugikan keuangan Negara / perekonomian Negara, untuk memperoleh kesimpulan yang mendukung tindakan litigasi / tindakan korektif manajemen. Audit Investigasi bisa dilaksanakan atas permintaan Kepala Daerah & Aparat Penegak Hukum. Audit Investigasi yang termasuk didalamnya audit dalam rangka menghitung kerugian keuangan Negara, audit hambatan kelancaran pembagunan, audit eskalasi, serta audit klaim.

  1. Audit Investigasi Hambatan Kelancaran Pembagunan (AIHKP) merupakan proses pengumpulan & pengujian bukti-bukti terkait dengan permasalahan hambatan kelancaran pembangunan untuk dapat memperoleh kesimpulan yang mendukung tindakan mediasi dalam penyelesaian masalah.
  2. Audit Klaim merupakan proses pengumpulan & pengujian bukti-bukti terkait klaim atau tuntutan pihak ketiga untuk memperoleh simpulan sebagai bahan dalam pertimbangan bagi objek penugasan untuk mengambil keputusan penyelesaian klaim atau tuntutan
  3. Audit Eskalasi merupakan proses pengumpulan & pengujian bukti-bukti terkait adanya penyesuaian harga satuan dalam kontrak pengadaan barang atau jasa yang disebabkan oleh adanya inflasi atau kenaikan harga yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah.
BACA JUGA :   Pengertian Price Earning Ratio dan Rumus Price Earning Ratio

Itulah ulasan sekilas penjelasan tentang Pengertian Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

Perbedaan Perusahaan Dagang dan Perusahaan Jasa
4 Pengertian Akuntansi Syariah Menurut Para Ahli
10 Contoh Bukti Transaksi Dan Pengertian Transaksi Terlengkap

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka