Daftar Isi :
Pengertian, Indikator Pengukuran dan Cara Pengukuran Kualitas Audit Terlengkap – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Audit, dimana pembahasan kali ini tentang Pengertian Kualitas Audit, Indikator Pengukuran Kualitas Audit dan Cara Pengukuran Kualitas Audit. Silahkan simak ulasannya berikut ini :
Pengertian Kualitas Audit
Kualitas audit : semua kemungkinan dimana saat seorang auditor mengaudit laporan keuangan klien dan menjumpai suatu temuan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien yang selanjutnya memberikan laporan dalam laporan keuangan. Dimana dalam melaksanakan tugasnya, seorang auditor harus selalu berpegang teguh pada pedoman standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan.
Kualitas audit juga dapat didefinisikan sebagai karakteristik atau gambaran praktik dan hasil audit menurut standar auditing serta standar pengendalian mutu yang menjadi ukuran jalannya tugas dan tanggung jawab profesi auditor. Kualitas audit berkaitan dengan seberapa baik suatu pekerjaan diselesaikan dari kriteria yang sudah ditetapkan.
Indikator Pengukuran Kualitas Audit
Wooten (2003) menyatakan, bahwa indikator yang dipakai dalam pengukuran kualitas audit, yaitu sebagai berikut :
Deteksi Salah Saji
Dalam deteksi ini, seorang auditor harus mempunyai sikap skeptisme profesional, yakni sikap yang meliputi pikiran yang terus – menerus mempertanyakan dan melakukan evaluasi kritis bukti audit. Dan Salah saji ini dapat terjadi dikarenakan terdapatnya kekeliruan maupun adanya kecurangan.
Laporan keuangan salah saji dapat berdampak secara individual atau keseluruhan cukup signifikan dan menyebapkan laporan keuangan tersebut tidak ditunjukkan secara wajar dalam semua hal yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Kesesuaian dengan Standar Umum yang Berlaku
SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) ialah pedoman yang menjadi acuan dan telah ditetapkan sebagai ukuran mutu yang harus dipatuhi oleh akuntan publik dalam hal pemberian jasanya (UU No. 5 Tahun 2011). Seorang Auditor juga bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang telah ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Adapun aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik sangat mewajibkan anggota IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang sedang bertugas sebagai auditor untuk patuh pada standar auditing jika berhubungan dengan audit terhadap laporan pemeriksaan atau laporan audit.
Pengukuran Kualitas Audit
Menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pengukuran kualitas audit harus berdasarkan kepada hal-hal, yaitu sebagai berikut:
Kualitas Proses (Ke-akuratan temuan audit, sikap skeptisme (Sikap Mencurigai))
Besarnya manfaat yang didapatkan dari pemeriksaan tidak terletak pada pertemuan pemeriksaan, tidak juga terletak pada temuan pemeriksaan yang menjadi laporan atau rekomendasi yang dibuat. Akan tetapi terletak pada efektifitas penyelesaian yang dilalui oleh entitas yang diperiksa. Dan kegiatan audit harus dilakukan dengan cermat, sesuai prosedur, dan tetap terus mempertahankan sikap skeptisme.
Kualitas Hasil (Nilai rekomendasi, kejelasan laporan, manfaat audit)
Manajemen entitas yang diperiksa memiliki tangung jawab dalam tindak lajut rekomendasi dan juga membuat serta memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa.
Kualitas tindak lanjut hasil audit
Seorang pemeriksa harus merekomendasikan agar manajemen memantau status tindak lajut terhadap rekomendasi pemeriksa. Dan perhatian secara terus – menerus kepada temuan pemeriksaan yang material rekomendasinya dapat membantu pemeriksa untuk memberi jaminan terwujudnya manfaat pemeriksaan yang dijalankan.
Sekian penjelasan dari kami tentang Pengertian, Indikator Pengukuran dan Cara Pengukuran Kualitas Audit Terlengkap, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami
Baca Juga >>>