Daftar Isi :
Pengertian Pasar Monopoli
Secara etomologis, pasar monopoli ialah satu penjual. Monopoli berasal dari bahasa Yunani, Mono artinya satu dan polist artinya penjual. Prinsip dasarnya ialah saat ada hanya satu penjual dari suatu produk dan tidak ada penjual lainnya.
Karena kondisi seperti ini, penjual yang melakukan monopoli pasar mempunyai kelekuasaan dalam penentuan harga produk. Melakukan monopoli pasar bisa menaikan atau menurunkan harga sesuai dengan keinginan sendiri dengan cara menentukan jumlah produksi suatu produk. Ketika produksi sedikit maka harga akan naik dan ketika produk banyak maka harga akan turun.
Pengertian Pasar Monopoli dan Ciri – Ciri
Pasar monopoli ialah suatu aktifitas pasar dimana cuma ada satu produsen yang menguasai penawaran pada konsumen. Di pasar monopoli hanay brediri datu produsen tunggal sehingga tidak ada pihak atau orang lain yang akan menjadi saingan. Perusahaan atau produsen yang memonopoli pasar disebut dengan Monopolis.
Monopolis akan memproduksi suatu produk yang dibutuhkan oleh pasar karena tidak ada yang memproduksi produk yang sama, sehingga mau tidak mau konsumen akan membeli para perusahaan yang memonopoli itu.
Terdapat beberapa ciri dari pasar monopoli, ini bisa terlihat dari kondisinya sehingga dapat kita kenali. Beberapa ciri tersebut ialah :
- Dalam pengertian sudah cukup jelas dikatakan bahwa hanya ada satu penjual atau produsen yang memnguasai pasar. Perusahaan itu menjadi satu – satunya yang bisa menghasilkan barang atau jasa tertentu. Konsumen hanya dapat membeli produk ke produsen ini karena di tempat lain tidak diproduksi hal yang sama.
- Jenis produk yang dihasilkan tidak mempunyai jalan lain untuk menggantikan.
- Terdapat suatu hambatan bagi perusahaan baru ini akan memasuki pasar. Hambatan ini yang memicu pasar monopoli terbentuk. hambatan ini bisa berupa legalitas undang – undang, penggunaan sistem teknologi yang sulit untuk ditiru, hak paten atau modal yang amat besar.
- Perusahaan yang melakukan monopoli dapat menentukan harga dengan berdasrkan kemauannya sendiri.
- Perusahaan yang melakukan monopoli tidak perlu untuk melakukan promosi karena konsumen hanya punya satu tempat untuk bisa membeli produk yang dimaksud sehingga mau tidak mau ia akan membeli di perusahaan tersebut.
Jenis – Jenis Pasar Monopoli
Dilihat dari bentuknya pasar monopoli dibedakan dalam dua jenis, yakni :
– Pure Monopoly atau pasar monopoli murni
Disebutkan bahwa oenyedia barang atau jasa hanya ada satu. Pelaku monopoli jenis ini menangani cakupan pasar yang cukup luas seperti wilayah negara.
– Pasar Near Monopoli
Contoh dari jenis ini ialah ada penjual mie tek tek di suatu daerah. Walau aktifitas dagangnya memonopoli wilayah itu akan tetapi didaerah lain juga terdapat sesama penjual nasi goreng.
Dilihat dari karakteristiknya, dibedakan dalam dua jenis, yakni :
– Pasar Monopoli Legal
Jenis ini terbentuk akrena adanya campur tangan pemerintah dan kondisi yang teradi dengan alami. Pasar jenis ini terbagi lagi dalam empat jenis, yakni :
1. Monopoli Alamiah
Terjadi karena beberapa faktor untuk berkompetisi tidak ada, tidak bisa beroprasi atau tidak mungkin karena keuangan. Contohnya sumber bahan baku yang jumlahnya sangat terbatas atau perusahaan yang ingin bersaing tidak mempunyai reputasi yang setara dnegan perusahaan yang sudah memonopoli dan secara perlahan berhenti untuk beroprasi.
2. Monopoli Wilayah
Terjadi karena produsen berada di wilayah yang sangat terpencil dengan jumlah konsumen yang sedikit sehingga dengan hanya satu perusahaan saja sudah cukup untuk bisa memenuhi kebutuhan pasar.
3. Monopoli Negara
Pada pengertian sudah dijelaskan bahwa satu – satunya penyedia barang dan jasa mempunyai kendali untuk produksi dan menentukan harga. Keadaan seperti ini dimiliki oleh negara dan dijalankan untuk bisa memenuhi kebutuhan penduduk.
4. Monopili Teknologi
Terjadi karena satu perusahaan mempunyai hak paten dari suatu alat produksi dan sudah disahkan oleh perundangan. Kondisi seperti ini bisa membuat perusahaan menjadi superior dalam penggunaan teknologi produksi.
– Pasar Monopoli Ilegal
Ini kebalikan dari pasar monopoli legas, pasar jenis ini tidak disetujui oleh pemerintah atau tidak sah secara hukum. Beberapa jenis pasar ini diantaranya :
1. Monopoli Swasta atau Perseorangan
Pasar ini didominasi oleh satu pihak perseorangan dengan suatu komoditas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
2. Monopoli Absolut
Hanya terdapat satu penjual yang bisa mengendalikan keseluruhan dari permintaan pasar dan dengan melanggar hukum menutup akses persaingan.
3. Monopoli Tunggal
Karena hanya ada satu produsen maka kesewenangan produsen tersebut dalam penentuan harga dapat sangat merugikan konsumen. Ini karena hanya ada satu produsen sehingga produsen itu menentukan harga dengan semaunya tanpa melakukan pertimbangan kemampuan pasar.
4. Monopoli Diskriminatif
Kendali pada penentuan harga dimana barang yang sama harganya namun berbeda ketika dijual untuk golongan tertentu. Seperti akan lebih murah untuk satu golongan yang sama dengan perusahaan.
Sekian penjelasan dari kami tentang Pengertian, Ciri-ciri dan Jenis Pasar Monopoli, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat
Baca Juga >>>