15 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

15 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

15 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli – Kesempatan kali ini SP akan membagikan pengertian pajak menurut beberapa ahli dibidang ini tentunya. Dan untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasannya berikut ini :

15 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

1. Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan

Pajak ialah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh setiap orang atau badan koersif namun masih berdasarkan hukum, dan tidak dihargai secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara ini juga kemakmuran rakyatnya.

2. Prof. Dr. MJH. Smeeths

Pajak merupakan prestasi yang luar biasa dari pemerintah melalui norma-norma dan dapat didirikan tanpa pencapaian setiap counter individu. Intinya ialah untuk membiayai pengeluaran pemerintah atau negara.

3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Iuran pajak ialah orang-orang dari negaranya di bawah Undang-Undang atau transisi kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik yang dapat dipaksakan dan yang dapat langsung ditugaskan dan digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.

4. Menurut Charles E.McLure

Pajak merupakan kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan sebagai biaya berbagai macam pengeluaran publik.

5. Prof. Dr. PJA Andriani

Iuran pajak kepada negara atau masyarakat dapat dikenakan pada gaji wajib dan dibayar sesuai dengan peraturan UU tanpa imbalan langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk pembiayaan pemerintah yang diperlukan.

6. Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Dr. Soeparman Soemahamidjaya mengungkapkan pendapatnya tentang pajak, kontribusi pajak wajib bagi warga negara, baik dalam bentuk uang dan barang yang dikumpulkan oleh pihak berwenang sesuai dengan norma-norma hukum untuk menutup semua biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum masyarakat.

BACA JUGA :   Pengertian, Komponen, dan Macam-Macam Ekosistem

7. Anderson Herschel M, dkk

Pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, namun tidak untuk melanggar kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak adanya penghargaan dan dilakukan untuk memudahkan pemerintah melakukan tugasnya.

8. Cort Vander Linden

Menurut pajak merupakan kontribusi terhadap keadaan keuangan publik degan tidak Mengandalkan layanan khusus dari putusan itu.

9. Prof. Dr. Djajaningrat

Pajak ialah kewajiban untuk memberikan sebagian besar aset kepada negara karena insiden itu, negara juga berhak bertindak yang memberikan posisi tertentu di mana pungutan itu bukan hukuman, namun kewajiban di bawah aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan bisa ditegakkan. Tujuan dari pajak ialah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

10. Dr. N.J. Fieldman

Pajak adalah pencapaian kekuatan unilateral berkuasa sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan dalam ketiadaan counter dan titik untuk menutup semua pengeluaran publik dari negara.

11. R.R.A. Seligman

Perpajakan yakni bahwa kekuatan di alam kepada pemerintah atau pihak berwenang untuk mengisi semua biaya yang terkait dengan masyarakat dan tanpa diangkat dan tidak ada manfaat yang khusus.

12. Leroy Beaulieu

Menyatakan bahwa keringanan pajak baik secara langsung atau tidak langsung, ini dapat ditegakkan oleh pemerintah untuk meninjau rakyat mereka pada waktu itu untuk menutupi semua biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah di suatu negara.

13. Menurut UU Perpajakan Nasional

Pajak ialah kontribusi wajib kepada negara yang berdasarkan hukum tanpa Memperoleh pembayaran langsung digunakan untuk pembiayaan umum dari semua pengeluaran dan pengembangan.

14. Dr. Adriani

Pajak ialah pungutan masyarakat kepada negara yang bisa dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan pada peraturan peraturan undang-undang dengan tidak memperoleh pemberian kembali yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.

BACA JUGA :   Pengertian Akuntansi Buku Besar dan Contoh Buku Besar Akuntansi

15. Rifqhi Siddiq

Pajak merupakan pungutan yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak dan bersifat wajib serta harus dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak akan tetapi bentuk balas jasanya tidak langsung.

Itulah sekilas 15 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli, terima kasih telah menyempatka membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami, dan anda bisa meninggalkan jejak pada komentar dibawah.

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka