5 Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli

5 Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli

5 Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli – Dalam beberapa bulan terahir di tahun 2016 kita dihebohkan dengan agenda Tax Amnesty oleh pemerintah kepada pengusaha-pengusaha yang mempunyai usaha dan simpanan harta bendasrta masyarakat dan siapapun yang mempunyai usaha atau simpanan harta benda yang jumlahnya sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak. banyak para pengusaha yangberbondong-bondong membayar pajak, bagi yang tidak membayar maka akan dikenakan denda sebanyak hampir 200% dari total pajak pokok yang harus mereka bayar. Apakah teman mengetahui apa itu TAx Amnesty ? mari kita bahs bersama tentang Tax Amnesty.

5 Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli

Tax Amnesty atau Amnesti Pajak Secara Umum

Tax Amnesty ialah kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness atau pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan. Mendapatkan pengampunan pajak itu artinya data laporan yang ada selama ini dianggap sudah diputihkan dan atas beberapa utang pajak juga dihapuskan.

Tax Amnesty Menurut Undang Undang

Menurut “UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak” Tax Amnesty ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta serta membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Tax Amnesty Menurut PMK No. 118/PMK.03/2016

Menurut “PMK No. 118/PMK.03/2016” Tax Amnesty ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

BACA JUGA :   Sejarah Bola Basket di Dunia dan Indonesia

Itulah sekilas tentang 5 Pengertian Tax Amnesty Menurut Para Ahli, bagi teman-teman yang sudah wajib pajak jangan lupa membayar pajaknya karena itu merupakan kwajiban kita sebagai arga negara yang taat akan peraturan, karena dengan membayar pajak maka kita akan dapat dengan mudah menikmati fasilitas umum yang disediakan pemerintah karena fasilitas umum tersebut dibangun dengan uang pajak yang kita berikan pada negara. Semoga artikel ini dapat membantu teman semua.

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka