Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria

Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria

Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria – Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau juga urusan pemilikan tanah. Dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Hukum Agraria, dan untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasannya berikut ini :

Definisi Agraria

Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria

Pengertian hukum agraria dalam arti sempit, yaitu merupakan sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau juga mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Adapun pengertian Hukum agraria dalam arti yang lebih luas adalah seluruh kaidah hukum baik itu yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Azas-Azas Hukum Agraria

Berikut ini Asas Hukum Agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya yaitu :

1. Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang memiliki hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi serta ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik itu warga negara asli ataupun keturunan.

2. Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.

3. Asas hukum adat yang disaneer
Asas hukum adat yang disaneer sendiri menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.

4. Asas fungsi social
Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan serta hak-hak orang lain dan kepentingan umum.

BACA JUGA :   Pengertian, Faktor, Proses dan Dampak Denudasi

5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga dari negara mempunyai hak milik tanah.

6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.

7. Asas gotong royong
Asas gotong royong juga menyatakan bahwa segala usaha bersama yang berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.

8. Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi Hukum agraria itu disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Asas pemisahan horizontal ini menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda serta bangunan yang ada di atasnya.

Itulah sekilas penjelasan tentang Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami

Baca Juga >>>

You May Also Like

About the Author: Estriana Fiwka