Daftar Isi :
Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas-Asas, Tugas Beserta Hak dan Kewajibannya – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pemerintah Daerah. Apa yang dimaksud Pemerintah Daerah, untuk menjawab pertanyaan tersebut silahkan simak ulasan berikut ini :
Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah ialah suatu penyelenggaraan dalam pemerintahan oleh seorang pemeintah daerah dan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daeah dengan berdasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan yang memakai prinsip otonomi seluas-luasnya pada sistem dan prinsip NKRI.
Dalam pengertian lain, pemerintah daeah ialah pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang dijalankan lembaga pemerintah daeah, yaitu Pemerintah Daeah dan DPRD.
Dari Undang-Undang Dasar No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 1, Pemerintah Daerah yakni urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan pembantuan dengan pinsip otonomi yang luas dengaan sistem dan prinsip NKRI sebagaimana yang di maksud dalam UUD 1945.
an dalam pasal 1 ayat 3 UU No. 23 tahun 2014. Pemerintah daerah ialah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin dalam jalannya segala urusan pemerintahan yang menjadi satu wewenang daerah otonom.
Ciri Pemerintah Daerah
Menurut J. Oppenheion, ada lima ciri pemerintahan daeah, yakni :
- Terdapat suatu daeah atau lingkungan yang memiliki batas yang lebih kecil dari negaranya.
- Terdapat penduduk yang memadai atau cukup.
- Memiliki kepentingan yang diurus Negara namun berhubungan dengan lingkungan yang menjadikan adanya penduduk yang bergerak bersama untuk berupaya pada dasar swadaya.
- Memiliki suatu organisasi yang cukup untuk menyelenggarakan kepentingan demikian.
- Memiliki kemampuan unutk memberikan biaya yang dibutuhkan.
Syarat Pemerintah Daerah
Untuk menjadi suatu pemerintah daerah, terdapat beberapa syarat yakni :
- Potensi dari daerah
- Kemampuan ekonomi daerah
- Sosial budaya masyarakat
- Sosial politik
- Jumlah Penduduk yang tinggal
- Luas daerah yang diurus dan pertimbangan lain yang berpotensial
- Pelaksanaan otonomi daerah
Asas Pemerintahan Daerah
Dalam pasal 58 masih dalam UU No. 23 tahun 2014, pelaksanaan pemerintah harus memiliki pedoman pada asas umum pelaksanaan pemerintah daerah, yaitu :
- Kepastian Hukum
- Tertib Penyelenggaraan Negara
- Ketebukaan
- Kepentingan Umum
- Profesionalitias
- Proporsionalitas
- Akuntabilitas
- Efisiensi
- Efektifitas dan
- Keadilan
Tugas Dan Wewenang
UU No. 23 tahun 2014 pasal 65, tugas seorang kepala daerah atau pemerintah daerah ialah :
- Sebagai pemimpin jalannya semua urusan yang memiliki wewenang atau kuasa daerah yang sesuai dnegan ketetapan peaturan undang-undang dan kebijakan yang ditentukan bersama dengan DPRD.
- Menjaga yang memelihara ketentraman dan ketetiban seluruh masyaakat.
- Menyusun lalu kemudian menagjukan suatu ancangan Peraturan Daerah mengenai APBD, andngan peatuan daeerah mengenai perubahan dalam APBD, mengenai pertanggung jawaban tentang jalannya APBD pada suatu DPRD yang selanjutnya untuk dibahas dengan bersama.
- Seorang kepala daeah juga memiliki tugas dalam mewakili daerahnya didalam ataupun diluar pengadilan dan dapat emnunjuk seoang kuasa hukum untuk bisa mewakilinya sesuai degan ketetapan peratuan undang-undang.
- Seorang kepala daeah memiliki tugas dengan mengusulkan pengangkatan wakil kepala daeah.
- Tugas yang lainnya ialah pelaksanaan tugas yang sesuai dengan undang-undang.
Dalam UU. No. 23 tahun 2014 pasal 65 ayat 2, kuasa atau wewenang seorang kepala daerah ialah :
- Mengajukan rancangan Peraturan Daerah.
- Mengambil tindakan tetentu dalam kondisi yang mendesak dan perlu dilakukan oleh daerah atau masyarakat.
- Menetapkan peratuan daerah yang sudah disetujui bersama dari DPRD.
- Menetapka Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daeah.
Hak dan Kewajiban
Dalam UU No. 23 tahun 2014, hak kepala daeah yakni :
- Mengatur jalannya pengelolaan kekayaan daerah
- Mengurus dan mengatur sendiri semua urusan pemerintahan
- Mendapatkan sumber pendapatan lain yang sah
- Mengambil pajak daerah dan retribusi daerah
- Mengelola aparatur daerah
- Melakukan pemilihan pemimpin daerah
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumbe daya alam dan sumbe dya lainnya yang sesuai dengan daerahnya
- Mendapatkan hak lain yang sudah diatur, seperti gaji, pengamanan atau protekoler, tunjangan jabatan dan tunjangan lain
Kewajiab pemerintah daerah dalam pasal 67 UU No. 23 tahun 2014 ialah :
- Melaksanakan program stategis nasional
- Mengembangkan kehidupan demokrasi
- Memgang teguh serta mengamalkan Pancasila, menjalankan UU RI 1945 dan bisa memelihara keutuhan NKRI
- Melaksanakan pogam stategis nasional
- Menjalin suatu hubungan dengan semua instansi vertikal dalam daerah dan semua perangkat daerah
- Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang berguna untuk semua penduduk yaitu pemerintahan daeah yang baik dan bersih
- Selalu mejaga etika dan norma dalam menjalankan setiap urusan pemerintahan yang meupakan kewenangan daerah
- Mematuhi semua ketetapan peaturan undang-undang
Sekian penjelasan dari kami tentang Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas-Asas, Tugas Beserta Hak dan Kewajibannya, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat, jangan sungkan untuk mengirimkan kritik maupun saran kepada redaksi kami
Baca Juga >>>