Daftar Isi :
Batas Landas Kontinen
Batas Landas Benus atau Batas LAndas Kontinen ialah batas bagian dari dasar laut yang paling ujung dan basih berhubungan dengan benua daratan atau merupakan kelanjutan benua yang ada di laut.
Lautan yang menjadi batas ini ialah laut dangkal yang kedalamannya kurang dari 200 m. Oleh karena itu, daerah laut dangkal dengan kedalaman kurang dari 200 m ialah bagian dai kawasan negara yang berada di wilayah laut tersebut.
Jika terdapat dua negara yang kawasannya berdekatan bahkan terlalu dekat dan mempunyai wilayah laut di batas lantas kontinen yang sama, maka jarak diantaa dua pantai di kedua negara tersebut akan diukur dan dibagi menjadi dua. Hal ini terjadi di wilayah Selat Malaka yang terletak di antara Indoneisa, Malaysia dan Singapore.
Batas Laut Teritorial
Ini merupakan batas perairan dari suatu negara yang ditaik dari pantai terluar atau dari pulau terluar sejauh 12 mil atau 19,3 km ke aah laut lepas.
Di batas tertorial ini negara mempunyai kedaulatan atau kuasa penuh seperti pada wilayah di daratan. Jika ada suatu negara kepulauan yang jarak diantara pulaunya berjauhan atau renggang dan lebih dai 24 mil, maka laut yang berada di wilayah tersebut akan diakui oleh hukum internasional sebagai wilayah perairan negara tersebut.
Zona Ekonomi Eksklusif
ZEE atau Zone Ekonomi EKsklusif ialah kawasan yang memiliki jarak 200 mil dari pulau terluar Indonesia. Di kawasan ini, Indonesia memiliki hak unutk mengambil serta memanfaatkan semua potensi yang ada, seperti sumber daya alam dan lain sebagainya.
Zone ekonomi eksklusif diumumkan oleh pemeintah tepat pada tanggal 21 maet 1980. Dan dengan adanya pengumuman ini maka wilayah laut Indonesia betambah luasnya menjadi dua kali lipat dari sebelumnya.
Kapal – kapal dari negara luar tidak dibolehkan untuk mengambil apapun dari laut yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif. Adapun batas dari laut yang bersebelahan dengan negara lain sudah diatur dengan sebuah kesepakatan bersama antar dua negara.
Sebagai sebuah negaa yang mempunyai wilayah atau zona ekonomi eksklusif. negara kita mempunyai hak atas zona ekonomi eksklusif sebagai berikut :
- Berhak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, mengelola seta konservasi SDA (SUmbe Daya Alam)
- Memiliki hak untuk melakuakn penelitian, pelertarian serta perlindungan laut.
- Memberikan izin pada pelayaran internasional untuk melalui wilayah ini dan memasang beberapa sarana perhubungan laut.
Dengan penetapan oleh pemeintah mengenai perairan laut wilayah, landas kontinen serta zone ekonomi eksklusif, maka semua perairan di Indoneisa lengkap dengan pulau – pulau yang terdapat di wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan.
Sekian penjelasan dari kami tentang Batas Landas Kontinen, Laut Teritoial, Dan Zone Ekonomi Eksklusif, terima kasih telah menyempatkan membaca, semoga artikel yang anda baca bermanfaat
Baca Juga >>>